
RADAR BOGOR - Besaran penghasilan PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu pertanyaan utama sejak pemerintah memperkenalkan skema tersebut.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang memiliki tabel gaji berdasarkan golongan dan masa kerja golongan, kebijakan PPPK Paruh Waktu menggunakan konsep upah.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menyebut PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Baca Juga: Kepala BGN Sudaryono: Hasil Uji Coba Makan Prasmanan di Kelas
Ketentuan tersebut menjadi penting karena masyarakat tidak tepat jika langsung menggunakan tabel gaji PPPK penuh waktu untuk menghitung penghasilan PPPK Paruh Waktu.
Pada 2026, pemerintah kemudian menerbitkan Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur PPPK Paruh Waktu.
Aturan tersebut mencakup pengadaan, perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian, serta pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.
Karena skema penghasilan berkaitan dengan ketersediaan anggaran instansi, nominal yang diterima perlu dilihat berdasarkan ketentuan pengangkatan dan perjanjian kerja masing-masing.
Artinya, klaim di media sosial yang menyebut seluruh PPPK Paruh Waktu pasti memperoleh nominal tertentu sebaiknya diperiksa terlebih dahulu.
Hal yang juga perlu diperhatikan adalah perbedaan istilah gaji dan upah.
Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, istilah yang digunakan untuk PPPK Paruh Waktu adalah upah.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




