
RADAR BOGOR - Penghasilan guru PPPK penuh waktu menjadi salah satu topik yang banyak dicari, khususnya oleh guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Namun, penting untuk membedakan gaji sebagai pegawai pemerintah dengan tunjangan profesi yang diberikan kepada guru berdasarkan persyaratan tertentu.
Gaji PPPK berkaitan dengan status kepegawaian, jabatan, serta ketentuan penggajian yang berlaku.
Baca Juga: Ratusan Siswa SMP di Dramaga Bogor Diduga Keracunan MBG, Ini Gejala yang Dirasakan Korban
Sementara itu, TPG merupakan tunjangan profesi yang memiliki persyaratan tersendiri.
Oleh karena itu, seorang guru tidak dapat menyimpulkan bahwa TPG pasti diterima hanya karena telah diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Dalam ketentuan TPG guru ASND tahun 2026, besaran tunjangan profesi bagi guru yang memenuhi syarat adalah satu kali gaji pokok.
Penetapan penerima tetap memerlukan pemenuhan ketentuan yang berlaku dan validasi data.
Guru PPPK perlu memeriksa dokumen pengangkatan, informasi gaji pokok, data sertifikat pendidik, dan status administrasi tunjangan.
Jika terdapat perbedaan informasi antara slip gaji dan catatan tunjangan, mintalah penjelasan dari instansi yang berwenang.
Pemahaman ini penting agar guru dapat menyusun anggaran rumah tangga secara realistis.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




