
RADAR BOGOR - Selain guru, tenaga kesehatan juga termasuk kelompok jabatan yang menjadi perhatian dalam pengadaan PPPK Paruh Waktu.
Mereka yang bekerja sebagai tenaga kesehatan ingin mengetahui apakah status tersebut memberikan hak atas tunjangan profesi, tunjangan risiko, atau tambahan penghasilan lainnya.
Pada dasarnya, tunjangan profesi dan tunjangan khusus tidak diberikan secara otomatis hanya karena seseorang mempunyai status ASN.
Baca Juga: Waktu yang Tepat Cek Saldo KKS Tahap 4 di ATM agar Tidak Kecewa
Setiap tunjangan memiliki dasar hukum, sasaran penerima, dan persyaratan tertentu.
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 mengatur PPPK Paruh Waktu dalam jabatan nonmanajerial, termasuk tenaga kesehatan.
Akan tetapi, jenis tunjangan yang dapat diterima harus diperiksa berdasarkan peraturan sektoral dan perjanjian kerja.
Tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dapat menanyakan kepada instansi mengenai komponen penghasilan, insentif, serta fasilitas yang berlaku di tempat penugasan.
Penting juga membedakan tunjangan yang melekat pada jabatan dengan insentif yang diberikan berdasarkan lokasi kerja, risiko, atau kebijakan tertentu.***
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




