Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Selain Gaji Pokok, Nakes ASN Berhak Cek Jasa Pelayanan Ini

K
Penulis: Khairunnisa RB❯
Ilustrasi dokter ASN di daerah (ubaya.ac.id)
Ilustrasi dokter ASN Tenaga Kesehatan (ubaya.ac.id)

Advertisement

RADAR BOGOR - Gaji pokok bukan satu-satunya komponen penghasilan yang mungkin diterima tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah. 

Dalam kondisi tertentu, dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lain juga dapat memperoleh pembayaran jasa pelayanan.

Jasa pelayanan perlu dibedakan dari gaji pokok dan tunjangan kepegawaian. 

Pembayaran ini mengikuti aturan, mekanisme, serta sumber pendanaan yang berlaku pada fasilitas kesehatan masing-masing.

Karena itu, tenaga kesehatan yang bekerja di dua fasilitas berbeda belum tentu memperoleh jasa pelayanan dalam jumlah yang sama. 

Advertisement

Besarannya dapat bergantung pada kebijakan yang berlaku, jenis layanan, ketentuan pembagian, dan faktor lain yang ditetapkan oleh pengelola fasilitas kesehatan.

Bagi ASN, komponen tersebut tidak boleh langsung diasumsikan sebagai tunjangan tetap yang diterima semua pegawai setiap bulan. 

Pegawai perlu melihat dokumen resmi instansi untuk mengetahui hak serta mekanisme perhitungannya.

Untuk memastikan ketentuan yang berlaku, tenaga kesehatan dapat memeriksa regulasi Kementerian Kesehatan dan kebijakan resmi rumah sakit atau fasilitas kesehatan tempat mereka bertugas.***

Advertisement
Editor : Khairunnisa RB
Sumber : peraturan.bpk.go.id
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BogorIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kabar Gembira, Insentif Guru Non-ASN Dikabarkan Naik Tahun 2026

Kabar Gembira, Insentif Guru Non-ASN Dikabarkan Naik Tahun 2026

Ada kabar yang menggembirakan bagi guru Non-ASN dan pendidik PAUD di tahun 2026 yaitu terkait insentif dan bantuan subsidi upah.

Kabar Baik Guru Non-ASN Boleh Mengajar Lewat 2026, Cek Syaratnya

Kabar Baik Guru Non-ASN Boleh Mengajar Lewat 2026, Cek Syaratnya

Pemerintah siapkan dispensasi penugasan guru non-ASN agar tetap mengajar setelah 2026. Cek rincian kebijakan dan ketentuannya di sini

Peluang Lulusan D3 Kebidanan di Seleksi ASN, Cek Syaratnya

Peluang Lulusan D3 Kebidanan di Seleksi ASN, Cek Syaratnya

Lulusan D3 Kebidanan wajib cermati kualifikasi formasi ASN sebelum melamar. Periksa syarat ketatnya agar tidak gugur administrasi

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer