
RADAR BOGOR - Gaji pokok bukan satu-satunya komponen penghasilan yang mungkin diterima tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.
Dalam kondisi tertentu, dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lain juga dapat memperoleh pembayaran jasa pelayanan.
Jasa pelayanan perlu dibedakan dari gaji pokok dan tunjangan kepegawaian.
Baca Juga: Oli Transmisi Mobil Manual Jarang Diganti? Kenali 4 Tanda yang Bisa Picu Kerusakan Gearbox
Pembayaran ini mengikuti aturan, mekanisme, serta sumber pendanaan yang berlaku pada fasilitas kesehatan masing-masing.
Karena itu, tenaga kesehatan yang bekerja di dua fasilitas berbeda belum tentu memperoleh jasa pelayanan dalam jumlah yang sama.
Besarannya dapat bergantung pada kebijakan yang berlaku, jenis layanan, ketentuan pembagian, dan faktor lain yang ditetapkan oleh pengelola fasilitas kesehatan.
Bagi ASN, komponen tersebut tidak boleh langsung diasumsikan sebagai tunjangan tetap yang diterima semua pegawai setiap bulan.
Pegawai perlu melihat dokumen resmi instansi untuk mengetahui hak serta mekanisme perhitungannya.
Untuk memastikan ketentuan yang berlaku, tenaga kesehatan dapat memeriksa regulasi Kementerian Kesehatan dan kebijakan resmi rumah sakit atau fasilitas kesehatan tempat mereka bertugas.***
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




