
RADAR BOGOR - Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali menjadi perhatian para pendidik aparatur sipil negara daerah (ASND), termasuk guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tunjangan ini merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah terhadap profesionalisme guru yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Pada 2026, mekanisme pemberian TPG bagi guru ASND diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2026.
Baca Juga: 4 Hal Penting yang Wajib Diperhatikan Sebelum Membeli Mobil Listrik, Jangan Abaikan Baterai!
Peraturan tersebut mengatur petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru ASND.
Bagi guru PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan, TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok.
Namun, penerimaan tunjangan tetap bergantung pada pemenuhan ketentuan serta hasil validasi data penerima.
Guru perlu memastikan data kepegawaian, satuan pendidikan tempat bertugas, beban kerja, dan informasi lain yang dibutuhkan tercatat secara benar.
Data yang tidak sesuai dapat menghambat proses penetapan penerima maupun penyaluran tunjangan.
Karena itu, guru PNS sebaiknya tidak hanya menunggu dana masuk ke rekening, tetapi juga aktif memeriksa informasi administrasi melalui operator sekolah dan dinas pendidikan.
Jika terdapat kendala, konfirmasi perlu dilakukan melalui saluran resmi agar penyebabnya dapat diketahui.***
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




