
RADAR BOGOR - Status PPPK Paruh Waktu membawa perubahan penting bagi tenaga honorer yang sebelumnya bekerja di instansi pemerintah.
Selain memperoleh kepastian status kepegawaian, pegawai juga perlu memahami bagaimana perubahan tersebut berpengaruh terhadap hak keuangan dan kemungkinan menerima bantuan sosial.
Dari sisi kepegawaian, PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 menjadi aturan terbaru yang mengatur PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 2 Susulan Akhirnya Cair, KKS Mandiri Terima Rp600 Ribu
Regulasi ini membahas pengadaan, perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian, serta pengalihan menjadi PPPK.
Sementara itu, untuk persoalan bantuan sosial, pemerintah menggunakan DTSEN sebagai salah satu dasar penentuan sasaran program perlindungan sosial.
Perubahan pekerjaan dan penghasilan keluarga menjadi informasi yang perlu diperbarui.
Apakah PPPK Paruh Waktu masih bisa memperoleh bansos? Jawabannya tidak dapat ditentukan hanya dengan melihat status ASN.
Kelayakan harus diperiksa berdasarkan ketentuan program, kondisi keluarga, dan hasil evaluasi data.
Bagaimana dengan tunjangan? Pegawai perlu membedakan hak yang secara khusus diatur bagi PPPK Paruh Waktu dengan komponen tunjangan PPPK penuh waktu.
Tidak semua fasilitas dapat diasumsikan berlaku secara otomatis.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




