
RADAR BOGOR - Kasus dugaan penyadapan yang menyeret 3 perwira tinggi Polri mulai terungkap lebih jauh.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, membeberkan sejumlah pasal yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap ketiganya.
3 perwira tinggi yang dimaksud masing-masing berinisial Jenderal LSP, Irjen ASN, dan Irjen EHS.
Baca Juga: Daihatsu Taft GT 1985 Direstorasi Total, Jok Recaro Original hingga Spion Innova Jadi Daya Tarik
Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026), Yusril menjelaskan, pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak dan akses ilegal terhadap sistem elektronik milik pihak lain.
Tiga Pasal Jadi Dasar Penetapan Tersangka
Yusril menyebut, Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) serta ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi bagian dari ketentuan pidana yang disangkakan kepada ketiga perwira tinggi Polri tersebut.
Pasal 258, kata Yusril, secara khusus mengatur perbuatan penyadapan atau intersepsi secara melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang bersifat nonpublik.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Sementara itu, Pasal 332 KUHP mengatur tindakan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain tanpa hak atau secara melawan hukum.
Untuk Pasal 332 ayat (1), ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


