Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Yusril Ungkap Pasal yang Menjerat 3 Jenderal Polri

L
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Advertisement

RADAR BOGOR - Kasus dugaan penyadapan yang menyeret 3 perwira tinggi Polri mulai terungkap lebih jauh. 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, membeberkan sejumlah pasal yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap ketiganya.

3 perwira tinggi yang dimaksud masing-masing berinisial Jenderal LSP, Irjen ASN, dan Irjen EHS. 

Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026), Yusril menjelaskan, pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak dan akses ilegal terhadap sistem elektronik milik pihak lain.

Advertisement

Tiga Pasal Jadi Dasar Penetapan Tersangka

Yusril menyebut, Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) serta ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi bagian dari ketentuan pidana yang disangkakan kepada ketiga perwira tinggi Polri tersebut.

Pasal 258, kata Yusril, secara khusus mengatur perbuatan penyadapan atau intersepsi secara melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang bersifat nonpublik.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

Sementara itu, Pasal 332 KUHP mengatur tindakan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain tanpa hak atau secara melawan hukum.

Untuk Pasal 332 ayat (1), ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara. 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BogorIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Menko Kumham Imipas Tegaskan Penahanan 3 Jenderal Polri Sesuai KUHAP Baru

Menko Kumham Imipas Tegaskan Penahanan 3 Jenderal Polri Sesuai KUHAP Baru

Yusril memastikan penahanan tiga perwira tinggi Polri dalam kasus dugaan penyadapan telah sesuai KUHAP baru dan tak melanggar hak tersangka

Jenderal Polri Ditahan, Menko Kumham Imipas Ungkap Prosesnya

Jenderal Polri Ditahan, Menko Kumham Imipas Ungkap Prosesnya

Yusril membenarkan penahanan tiga perwira tinggi Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan setelah penyidik

Menko Kumham Imipas Bilang Begini soal Isu Dugaan Jenderal Ditangkap

Menko Kumham Imipas Bilang Begini soal Isu Dugaan Jenderal Ditangkap

Yusril Ihza Mahendra merespons isu penangkapan sejumlah jenderal yang dikaitkan dengan dugaan penyadapan informasi sensitif di lingkungan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer