Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabar Gembira! Siap-Siap, Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Bakal Segera Dilakukan, Simak 5 Syarat Terbaru untuk KPM

Mutia Tresna Syabania • Selasa, 24 Juni 2025 | 14:29 WIB
Ilustrasi pengecekan bansos
Ilustrasi pengecekan bansos

RADAR BOGOR – Kabar baik bagi KPM bansos PKH dan BPNT yang bantuannya sebelumnya cair dengan lancar.

Anda harus tetap bersiap karena proses pencairan bansos PKH dan BPNT tahap ketiga akan segera dimulai dalam waktu dekat.

Pencairan diprediksi akan dipercepat pada akhir tahun 2025, melalui Kartu KKS Merah Putih maupun PT Pos Indonesia di berbagai daerah.

Namun, ada lima syarat terbaru yang harus diketahui dan dipenuhi agar bantuan PKH dan BPNT tahap ketiga Anda bisa cair dengan lancar.

Untuk memastikan bantuan PKH dan BPNT Anda cair kembali pada tahap ketiga, perhatikan lima syarat terbaru berikut ini:

1. Data NIK padan dengan data Dukcapil

Syarat pertama dan paling penting adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda harus padan dengan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Jika data NIK KPM PKH dan BPNT belum padan, Kementerian Sosial Republik Indonesia tidak bisa menerbitkan SK nama Anda ke dalam daftar calon penerima PKH dan BPNT untuk tahap ketiga.

2. KPM PKH masih memiliki komponen

Bagi KPM PKH, Anda masih harus memiliki komponen dalam keluarga. Contoh komponen meliputi anak sekolah (SD, SMP, SMA), ibu hamil/menyusui, balita, penyandang disabilitas berat, atau kategori lansia.

Jika Anda masih memiliki komponen ini, maka Anda telah memenuhi dua syarat dan berada di jalur aman untuk pencairan.

3. Data KPM valid dan tanpa masalah

Data KPM harus valid dan tidak bermasalah, baik berupa anomali rekening (misalnya rekening tidak aktif atau salah) maupun anomali di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSN).

Pastikan semua data terkait Anda dan rekening penyaluran sudah benar.

4. Lolos verifikasi kelayakan

KPM PKH dan BPNT harus lolos verifikasi kelayakan yang dilakukan setiap bulan oleh pemerintah pusat melalui aplikasi SIKS-NG.

Verifikasi ini menentukan apakah Anda masih layak atau tidak layak menjadi penerima bantuan sosial.

Jika data Anda sudah lolos dan dinyatakan masih layak, berarti Anda telah memenuhi empat syarat dan berada di titik aman untuk pencairan tahap ketiga.

5. Perubahan periode salur di SIKS-NG

Syarat kelima adalah data Anda di SIKS-NG harus menunjukkan perubahan periode salur menjadi Juli, Agustus, dan September.

Kategori KPM PKH dan BPNT yang datanya sudah menunjukkan perubahan periode ini adalah mereka yang masih bisa mencairkan bantuannya pada tahap ketiga.

Kelima syarat ini harus terpenuhi agar bantuan Anda dapat cair di tahap ketiga.

Demikian informasi terbaru terkait lima syarat penting agar bansos PKH dan BPNT tahap ketiga Anda bisa cair kembali. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #KKS Merah Putih #kpm #bansos #pencairan #pkh