Pengangkatan Guru PPPK Paruh Waktu Tanpa Tes Mulai Januari 2027

RADAR BOGOR - Bagi ratusan ribu guru honorer dan PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia, perjuangan panjang dalam ketidakpastian status dan keterbatasan kuota akan segera menemui titik terang.
Pemerintah telah menyiapkan peta jalan (roadmap) resmi untuk melakukan transformasi besar-besaran terhadap status kepegawaian guru pada awal tahun 2027, seperti dikutip dari YouTube Agus Channel Pendidikan.
Keterbatasan formasi dan upah di bawah standar yang dialami oleh PPPK Paruh Waktu akan dihapuskan secara bertahap melalui kebijakan transisi otomatis:
Baca Juga: Bansos Tahap 4 Segera Cair, KPM PKH dan BPNT Wajib Daftar Perlinsos
• Tanggal Eksekusi Resmi: Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027.
• Tanpa Tes Ulang: Sebanyak 240.000 guru PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia akan dialihkan secara otomatis menjadi pegawai pusat/penuh waktu tanpa perlu mengikuti ujian seleksi ulang.
• Dukungan Anggaran: Pemerintah telah mengunci alokasi anggaran APBN dengan nilai mencapai Rp23 triliun, untuk mendukung peralihan status kepegawaian dan pemenuhan gaji serta tunjangan guru.
Dengan dialihkannya status menjadi PPPK penuh waktu, para guru akan mendapatkan hak keuangan berstandar Golongan 9, dengan rincian sebagai berikut:
• Gaji Pokok Bulanan: Berkisar antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta per bulan (tergantung masa kerja).
Tunjangan Melekat:
• Tunjangan Keluarga (10% untuk pasangan dan anak).
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




