
RADAR BOGOR - Sebagian bidan yang telah bekerja sebagai PPPK mungkin bertanya-tanya apakah status tersebut dapat berubah menjadi PNS.
Pertanyaan ini penting karena PNS dan PPPK sama-sama termasuk ASN, tetapi memiliki status kepegawaian dan mekanisme pengangkatan yang berbeda.
PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat secara tetap.
Baca Juga: 946 Atlet Kabupaten Bogor Siap Berlaga di Porprov Jabar 2026, Bonus Prestasi Disiapkan
Perbedaan tersebut membuat perubahan status tidak bisa dianggap berlangsung otomatis setelah seseorang menjalani masa kerja tertentu sebagai PPPK.
Apakah masa kerja PPPK menjamin pengangkatan menjadi PNS?
Tidak tepat jika masa kerja PPPK dianggap sebagai jaminan pengangkatan menjadi PNS.
Apabila seorang bidan ingin menjadi PNS, ia perlu memperhatikan ketentuan pengadaan CPNS dan persyaratan yang berlaku bagi pelamar.
Kesempatan tersebut bergantung pada kebijakan, kebutuhan formasi, dan aturan seleksi yang ditetapkan pemerintah.
Bidan PPPK juga perlu memperhatikan ketentuan kepegawaian yang berlaku pada instansinya.
Jangan mengambil keputusan berdasarkan informasi yang menyebutkan bahwa seluruh PPPK otomatis menjadi PNS setelah bekerja selama beberapa tahun apabila tidak ada dasar hukum resmi yang mendukung klaim tersebut.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




