
RADAR BOGOR - Penerbitan nomor identitas kepegawaian menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penataan PPPK paruh waktu.
Namun, guru perlu memahami bahwa nomor identitas dan hak atas tunjangan profesi merupakan dua hal yang berbeda.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.
Baca Juga: Akhir Oktober 2026 Masih Cair Bansos Tahap 3 Susulan, Tahap 4 Kapan?
Ketentuan tersebut memberikan dasar administratif bagi status kepegawaian dalam skema PPPK paruh waktu.
Meski demikian, kepemilikan nomor identitas tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa semua persyaratan TPG telah terpenuhi.
Tunjangan profesi tetap mengikuti aturan tersendiri, termasuk persyaratan sertifikat pendidik, beban kerja, dan validasi administrasi yang berlaku.
Baca Juga: The Clinic Beautylosophy Bogor Perkenalkan Layanan Estetika dan Bedah Plastik di Event Padel
Guru yang telah mendapatkan identitas kepegawaian perlu memastikan data pada instansi dan sistem terkait sudah sesuai.
Apabila ada perubahan status dari non-ASN menjadi PPPK, guru juga perlu menanyakan mekanisme peralihan administrasi tunjangan kepada dinas pendidikan.
Informasi tentang NIP atau nomor identitas sebaiknya diperiksa melalui instansi yang menangani kepegawaian.
Guru tidak perlu mengunggah dokumen identitas lengkap ke media sosial hanya untuk meminta penjelasan, sebab data tersebut harus dijaga kerahasiaannya.***
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




