
RADAR BOGOR - Bagi guru PPPK penuh waktu, sertifikat pendidik merupakan salah satu hal penting yang perlu diperhatikan ketika membahas hak atas Tunjangan Profesi Guru.
Akan tetapi, memiliki sertifikat saja belum tentu cukup apabila persyaratan lain belum terpenuhi atau data administrasi belum dinyatakan sesuai.
Ketentuan pemberian TPG bagi guru ASN daerah pada 2026 tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026.
Baca Juga: Gaji PPPK Tembus TPG Satu Kali Gaji? Cek Syarat Ini
Aturan ini menjadi rujukan untuk memahami mekanisme pemberian tunjangan profesi dan persyaratan penerimanya.
Guru perlu memeriksa kesesuaian data sertifikat pendidik, penugasan, beban kerja, dan status kepegawaian.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan bantuan operator sekolah dan instansi pendidikan sesuai kewenangannya.
Baca Juga: Ratusan Siswa SMP di Dramaga Bogor Diduga Keracunan MBG, Ini Gejala yang Dirasakan Korban
Apabila guru baru saja diangkat sebagai PPPK, perubahan status tersebut juga perlu dipastikan sudah tercatat secara benar dalam administrasi yang digunakan untuk pengelolaan tunjangan.
Langkah ini dapat membantu mengurangi risiko ketidaksesuaian informasi saat proses validasi.
Guru disarankan menyimpan dokumen penting dan mengikuti pengumuman resmi mengenai pengelolaan tunjangan.
Hindari mempercayai pihak yang menjanjikan pencairan TPG dengan imbalan tertentu, karena penetapan hak dan pembayaran harus mengikuti prosedur pemerintah.***
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




