
RADAR BOGOR - Pengembangan karier menjadi perhatian pegawai yang telah berstatus PPPK paruh waktu.
Setelah memperoleh status kepegawaian tersebut, pegawai tentu ingin mengetahui peluang pengembangan pekerjaan, perubahan status, dan mekanisme yang dapat ditempuh sesuai ketentuan pemerintah.
Regulasi mengenai PPPK paruh waktu, yaitu Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026, turut mengatur kemungkinan pengalihan menjadi PPPK.
Baca Juga: Guru ASN Tanpa Serdik Dapat Rp250 Ribu, Cek Syarat Ini
Artinya, persoalan perubahan status telah menjadi bagian dari kerangka pengaturan kepegawaian yang perlu dipahami oleh pegawai dan instansi.
Meski demikian, pengembangan karier tidak dapat diartikan sebagai jaminan bahwa setiap PPPK paruh waktu akan otomatis beralih menjadi PPPK penuh waktu pada waktu yang sama.
Pelaksanaannya perlu mengacu pada aturan, mekanisme administrasi, serta keputusan yang ditetapkan oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Finalis Bogor Bersih 2026: Ada Tempat Sampah di Setiap Sudut, Dinkes Sulap Bunga Kamboja Jadi Cuan
Pegawai dapat mengambil langkah awal dengan menjaga kinerja, memperbarui dokumen kepegawaian, memastikan data pada sistem sesuai, dan mengikuti informasi dari instansi.
Langkah tersebut membantu pegawai mempersiapkan diri menghadapi perubahan administrasi maupun kebijakan kepegawaian.
Selain itu, pegawai sebaiknya memisahkan informasi resmi dari pendapat atau perkiraan pihak lain.
Jika ada informasi mengenai pengalihan status, periksa apakah sudah disertai peraturan, surat edaran, atau pengumuman resmi yang menjelaskan siapa saja yang tercakup dan bagaimana mekanismenya.***
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




