RADAR BOGOR - Kabar mengenai bantuan sosial (bansos) tambahan kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Menjelang akhir bulan Ramadhan dan mendekati lebaran, banyak warga yang menantikan kepastian pencairan bantuan dari pemerintah, khususnya bantuan berupa beras dan minyak goreng.
Belakangan ini beredar informasi mengenai jadwal pencairan bantuan sosial tambahan berupa beras sebanyak 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter untuk masyarakat yang memenuhi syarat.
Namun, apakah jadwal yang beredar tersebut benar-benar resmi?
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa penyaluran bantuan sosial tersebut akan dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia.
Dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, untuk wilayah Pulau Jawa dan Sumatera, bantuan diperkirakan akan mulai disalurkan antara tanggal 10 hingga 20 Maret.
Sementara itu, untuk wilayah Kalimantan dan Sulawesi, jadwal penyaluran juga diperkirakan berlangsung pada 10 sampai 20 Maret.
Sedangkan untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, bantuan diprediksi akan disalurkan pada 15 hingga 25 Maret.
Jadwal yang sama juga diperkirakan berlaku bagi masyarakat di wilayah Papua dan Maluku.
Namun perlu diketahui, jadwal tersebut bukanlah jadwal resmi, melainkan hanya perkiraan atau estimasi penyaluran.
Hal ini disebabkan karena proses distribusi bantuan berupa bahan pangan seperti beras dan minyak goreng membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan bantuan dalam bentuk uang.
Distribusi logistik dalam jumlah besar ke berbagai wilayah Indonesia memerlukan proses pengiriman, penyimpanan, hingga pembagian yang cukup kompleks.
Inilah yang menyebabkan penyaluran bantuan terkadang mengalami keterlambatan.
Meski demikian, pemerintah menargetkan bantuan tersebut tetap dapat disalurkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, sehingga dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama Ramadhan.
Di beberapa daerah bahkan dilaporkan bahwa proses persiapan penyaluran sudah mulai dilakukan.
Beberapa warga mengaku telah menerima undangan atau kupon sebagai tanda bahwa mereka termasuk dalam daftar calon penerima bantuan.
Selain jadwal penyaluran, masyarakat juga banyak mempertanyakan mengenai siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial tambahan ini.
Hingga saat ini, daftar nama penerima atau BNBA (By Name By Address) memang belum sepenuhnya diumumkan.
Namun, kuota penerima bantuan telah ditetapkan sebanyak sekitar 35 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Jumlah ini tergolong sangat besar jika dibandingkan dengan beberapa program bantuan sosial lainnya.
Sebagai perbandingan, jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) hanya sekitar 10 juta KPM, sedangkan BPNT atau bantuan sembako sekitar 18,2 juta KPM.
Sementara itu, program bantuan stimulus berupa beras dan minyak goreng ini menjangkau lebih dari 35 juta penerima, sehingga cakupannya jauh lebih luas.
Jika melihat jumlah tersebut, besar kemungkinan penerima bantuan ini merupakan masyarakat yang sebelumnya tercatat sebagai penerima BLT Skesra pada tahun lalu.
Meski demikian, tidak semua penerima bantuan tahun sebelumnya otomatis akan kembali menerima bantuan pada tahun ini.
Hal ini disebabkan karena pemerintah terus melakukan pemutakhiran dan pemadanan data penerima bantuan sosial.
Artinya, seseorang yang menerima bantuan pada tahun sebelumnya belum tentu akan menerima bantuan lagi jika setelah proses pembaruan data ternyata tidak lagi masuk dalam kategori keluarga yang membutuhkan.
Pada tahun 2026 ini, pemerintah juga menerapkan kebijakan baru dalam penyaluran bantuan sosial, yaitu dengan memprioritaskan keluarga yang berada di desil 1 hingga desil 4
Desil merupakan kategori tingkat kesejahteraan dalam data sosial ekonomi masyarakat.
Desil 1 merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sementara desil yang lebih tinggi menunjukkan kondisi ekonomi yang lebih baik.
Dengan kebijakan tersebut, keluarga dalam desil 1, 2, 3, dan 4 akan diprioritaskan terlebih dahulu sebagai penerima bantuan.
Sementara itu, masyarakat yang berada di desil 5 masih memiliki peluang menerima bantuan, tetapi hanya jika kuota bantuan masih tersedia setelah penyaluran kepada desil prioritas selesai dilakukan.
Pengalaman pada penyaluran bantuan sebelumnya menunjukkan bahwa jika kuota masih tersisa, penerima dari desil yang lebih tinggi juga bisa mendapatkan bantuan.
Selain itu, terdapat pula pertanyaan dari masyarakat terkait kemungkinan menerima bantuan meskipun telah digaraduasi dari program PKH.
Misalnya, ada penerima PKH yang anaknya sudah duduk di kelas 3 SMA dan mendekati kelulusan sehingga statusnya telah digraduasi dari program tersebut.
Apakah masih bisa menerima bantuan beras dan minyak goreng?
Jawabannya masih memungkinkan, selama keluarga tersebut masih masuk dalam kategori desil rendah, yakni desil 1 hingga desil 4.
Dengan jumlah kuota penerima yang mencapai puluhan juta, peluang masyarakat untuk mendapatkan bantuan ini masih cukup besar.
Di sisi lain, beberapa KPM juga melaporkan kasus pencairan bantuan yang tidak berurutan.
Ada yang belum menerima bantuan tahap 4 tahun 2025, namun justru sudah menerima bantuan tahap 1 tahun 2026 terlebih dahulu.
Dalam beberapa kasus, setelah dilakukan pengecekan kembali beberapa hari atau minggu kemudian, ternyata bantuan tahap sebelumnya akhirnya tetap masuk ke rekening KKS penerima.
Karena itu masyarakat disarankan untuk memantau saldo secara berkala.
Bagi yang memiliki ponsel Android, pengecekan saldo bisa dilakukan melalui aplikasi mobile banking seperti BRImo, Livin by Mandiri, atau BNI Mobile Banking, sehingga tidak perlu sering melakukan pengecekan langsung melalui mesin ATM atau EDC.
Sementara itu, mengenai kabar adanya bonus bansos atau THR khusus bagi KPM selama Ramadan, hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah.
Masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati terhadap informasi yang belum jelas sumbernya dan menunggupengumuman resmi dari pemerintah terkait program bantuan sosial yang akan diberikan.***
Editor : Asep Suhendar