Penyaluran Bansos PKH BPNT Tahap 2 Masif di Bank BNI, Begini Kabar Pencairan Bantuan PIP Rp450 Ribu

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Senin, 11 Mei 2026 | 16:27 WIB
Ilustrasi pencairan bansos diterima KPM. (Foto: YouTube Kemensos RI)
Ilustrasi pencairan bansos diterima KPM. (Foto: YouTube Kemensos RI)

RADAR BOGOR - Proses distribusi bansos reguler PKH dan BPNT Tahap 2 untuk tahun anggaran 2026 terus menunjukkan kemajuan signifikan. 

Dikutip dari YouTube Info Bansos, terpantau beberapa bank penyalur mulai melakukan pemindahbukuan dana bansos secara intensif ke kartu KKS Merah Putih.

1. Penyaluran Masif di Bank BNI dan Mulainya Pergerakan Bank BRI

Baca Juga: Motor Matic Ludes Terbakar di Jalan Sholeh Iskandar Kota Bogor, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Setelah sebelumnya didominasi oleh Bank BSI, kini giliran Bank BNI dan Bank BRI yang dilaporkan mulai mencairkan dana di berbagai wilayah:

• Bank BNI: Terpantau cair di wilayah Bandung Barat, Madiun (Jawa Timur), Wonosobo (Jawa Tengah), Cirebon Utara, dan Jakarta Selatan.

• Bank BRI: Mulai menunjukkan pergerakan positif dengan laporan pencairan dari wilayah Sigi dan Cihelang, khususnya untuk komponen lansia.

Baca Juga: Kabar Baik, Pencairan Bansos Meluas di 75 Wilayah Salah Satunya Daerah Bogor, KPM Mulai Padati Agen dan ATM

• Bank Mandiri: Hingga saat ini memang belum ditemukan laporan pencairan yang masif. 

Namun, status pada sistem sudah menunjukkan SI (Standing Instruction), yang berarti dana akan masuk dalam waktu dekat.

2. Bantuan Tambahan: Program Indonesia Pintar (PIP)

Selain bantuan reguler, pemerintah juga mulai mencairkan bantuan komplementer berupa Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp450.000.

Baca Juga: Rahasia 'Peta Jalan' Harlan Bengardi: Mengapa Kebahagiaan Sejati Tak Bisa Dibeli dengan Uang?

Berbeda dengan termin sebelumnya yang fokus pada kelas akhir, pencairan kali ini mulai menyasar siswa pada kelas berjalan.

"Sesuai dengan regulasi terbaru Kementerian Sosial, setiap KPM wajib melakukan transaksi atau penarikan dana bantuan paling lambat 30 hari setelah saldo masuk ke rekening," kata narator dalam YouTube Info Bansos. 

"Jika dalam kurun waktu tersebut dana tidak dicairkan, maka sesuai prosedur, bantuan tersebut akan ditarik kembali ke kas negara dan status kepesertaan bisa dianggap hangus," sambungnya.

3. Kriteria KPM yang Tidak Cair pada Tahap 2

Baca Juga: Promo MeiRiah The Jungle Waterpark Bogor 2026, Tiket Mulai Rp50 Ribu untuk Pelajar dan Rombongan

Pemerintah secara rutin melakukan pemutakhiran data melalui sistem DTKS. Bantuan tidak akan dicairkan bagi KPM yang masuk dalam kategori berikut:

• Anggota keluarga telah menjadi ASN, TNI, Polri, atau karyawan dengan gaji di atas UMP/UMR.

• KPM yang dinilai sudah sejahtera secara ekonomi.

• KPM yang meninggal dunia atau pindah alamat tanpa keterangan.

Perubahan ambang batas kesejahteraan (Desil). Untuk PKH, penerima diprioritaskan pada desil 1 hingga 3, sedangkan BPNT pada desil 1 hingga 4. KPM yang naik ke desil 5 hingga 10 akan otomatis tergraduasi.

Baca Juga: 6 Perguruan Tinggi Negeri Sudah Buka Jalur Mandiri 2026, Cek Jadwal dan Cara Seleksinya 

4. Solusi bagi KPM Baru dan Perbaikan Data

Bagi masyarakat yang merasa tingkat kesejahteraannya tidak sesuai dengan data desil di sistem, pemerintah menyediakan jalur sanggah dan usulan. 

KPM dapat mengajukan permohonan pembaruan data secara mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos, atau berkoordinasi langsung dengan pendamping sosial di wilayah masing-masing.

Pastikan Anda mengecek saldo secara berkala melalui layanan digital perbankan, dan segera memanfaatkan dana bansos untuk kebutuhan pokok keluarga sesuai peruntukannya.***

Editor : Asep Suhendar
Sumber : Youtube Info Bansos
bpnt pip bansos pkh