Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

KKS Wajib Dicek! Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Masuki Batas Akhir Pencairan

Ira Yulia Erfina • Minggu, 28 Juni 2026 | 10:44 WIB

Ilustrasi penyaluran bansos PKH dan BPNT untuk KPM (Instagram @kecamatanpasirjambu)

Ilustrasi penyaluran bansos PKH dan BPNT untuk KPM (Instagram @kecamatanpasirjambu)

RADAR BOGOR - Kabar penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Proses penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap 2 untuk alokasi April, Mei, dan Juni 2026 memasuki batas akhir pada 30 Juni 2026.

Penerima bansos PKH dan BPNT tahap 2 yang telah mendapatkan status penyaluran diminta segera memastikan saldo bantuan di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) agar dana dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Selain perkembangan pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2, terdapat sejumlah informasi lain yang juga menjadi perhatian penerima bansos, mulai dari bantuan pangan, Program Indonesia Pintar (PIP), BLT Dana Desa, hingga Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Mulai Juli 2026, Ada Rapelan hingga Bantuan Rp5 Juta

PKH dan BPNT Tahap 2 Memasuki Batas Akhir Penyaluran

Dilansir dari kanal Youtube Diary Bansos pada Minggu, 28 Juni 2026, penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap kedua dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2026. KPM yang telah memperoleh status “Sudah Salur” pada sistem pendataan diimbau segera mengecek saldo KKS Merah Putih melalui ATM maupun agen bank penyalur.

Langkah tersebut penting dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar telah masuk ke rekening dan dapat segera digunakan.

Apabila dana sudah tersedia namun tidak segera ditransaksikan hingga melewati batas waktu yang ditentukan, terdapat risiko dana dikembalikan sesuai mekanisme yang berlaku. Kondisi tersebut juga dapat menjadi bagian dari evaluasi kepesertaan bansos pada periode berikutnya.

Baca Juga: SP2D Termin 6 Terbit, Bansos PKH Tahap 2 Susulan Mulai Cair ke KKS

Update Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Selain PKH dan BPNT, penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng untuk alokasi Februari hingga Maret 2026 juga memasuki batas akhir penyaluran pada 30 Juni 2026.

Bagi wilayah yang belum menerima bantuan, proses distribusi masih berlangsung hingga penghujung Juni. Masyarakat diminta menunggu informasi resmi dari pemerintah daerah maupun petugas penyalur setempat.

Memasuki Juli 2026, terdapat rencana penyaluran bantuan pangan untuk alokasi tiga bulan sekaligus. Bantuan beras diproyeksikan mencapai total 30 kilogram per penerima, sedangkan kepastian mengenai penyaluran minyak goreng masih menunggu keputusan lebih lanjut.

Baca Juga: Kabar Gembira, Penerima KKS Baru Berpotensi Dapat Bansos Dobel Juni 2026

Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) Masih Berlangsung

Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) juga terus berjalan bagi peserta didik yang telah masuk dalam Surat Keputusan (SK) Pemberian.

Sementara itu, siswa yang masih berstatus SK Nominasi diwajibkan melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu di bank penyalur sebelum bantuan dapat dicairkan.

“Bantuan PIP terus dicairkan untuk siswa-siswi yang sudah masuk ke dalam SK Pemberian,” ujar narator melalui kanal Youtube Diary Bansos.

Baca Juga: Jangan Lewatkan KPM, Ada Skema Bansos Baru di Juli 2026, Dapat Beras Lebih Banyak

Orang tua maupun wali murid disarankan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memperoleh informasi mengenai jadwal dan kelengkapan administrasi yang diperlukan.

BLT Dana Desa Tetap Disalurkan

Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa masih terus disalurkan oleh pemerintah desa sesuai kemampuan anggaran masing-masing.

Jumlah penerima tidak sama di setiap daerah karena menyesuaikan hasil musyawarah desa dan besaran dana yang tersedia. Mekanisme pencairannya juga berbeda-beda, mulai dari penyaluran setiap bulan, tiga bulan sekali, hingga enam bulan sekaligus.

Baca Juga: Batas Akhir Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tinggal Hitungan Hari, Segera Cek KKS

Wacana Pengetatan Kriteria Penerima Bansos

Muncul wacana bahwa penyaluran PKH dan BPNT pada tahun mendatang akan lebih difokuskan kepada masyarakat yang berada pada kelompok desil 1 dan desil 2.

Saat ini, cakupan penerima masih menjangkau masyarakat dalam kelompok desil 1 hingga desil 4. Apabila kebijakan tersebut diterapkan, maka proses seleksi penerima bantuan diperkirakan akan menjadi lebih ketat dibanding sebelumnya.

Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE)

KPM PKH yang telah menerima bansos dalam jangka waktu lama dan dinilai memiliki potensi usaha dianjurkan mempertimbangkan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).

Baca Juga: Masih Cair! Daftar Bansos PKH, BPNT, PIP hingga BLT Desa yang Berjalan

Program ini memberikan dukungan berupa barang atau sarana penunjang usaha sesuai kebutuhan yang diajukan penerima, dengan nilai bantuan maksimal mencapai Rp5 juta. Pengajuan dilakukan melalui pendamping sosial PKH di wilayah masing-masing.

Penerima PPSE tidak langsung kehilangan hak atas bantuan PKH maupun BPNT. Selama masa evaluasi sekitar 12 bulan, bansos masih dapat diterima apabila penerima tetap memenuhi persyaratan yang berlaku.

Setelah masa evaluasi selesai, peserta diharapkan telah mampu meningkatkan kemandirian ekonomi sehingga dapat melakukan graduasi dari program PKH dan BPNT.

Baca Juga: Bansos Juli Tahap 3 Segera Disalurkan, Cek Daftar PKH, BPNT dan PIP

Program PPSE juga tidak memengaruhi kepesertaan KIS PBI maupun akses terhadap KIP Kuliah bagi anggota keluarga yang memenuhi ketentuan. Evaluasi hanya berkaitan dengan kepesertaan pada program PKH dan BPNT.

Masyarakat diimbau terus memantau informasi dari pendamping sosial, pemerintah daerah, maupun instansi terkait untuk memperoleh perkembangan terbaru mengenai penyaluran berbagai program bansos.***

Editor : Ira Yulia Erfina
#Tahap 2 #bpnt #bansos #pkh