RADAR BOGOR - Memasuki pertengahan bulan Juli 2026, masyarakat mulai menantikan pencairan bantuan sosial (bansos) untuk tahap ketiga.
Namun berdasarkan pantauan melalui aplikasi SIKS-NG, dilansir dari YouTube Pendamping Sosial, hingga saat ini status final closing masih belum berubah ke periode Juli, Agustus, September, dan masih menampilkan data periode tahap kedua.
Meski demikian, saat ini sudah memasuki bulan yang seharusnya bansos mulai dicairkan, artinya proses pencairan tahap ketiga sedang berjalan melalui berbagai tahapan sebelum benar-benar tersalurkan.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BPNT Tahap 3 Juli 2026 Senilai Rp600.000, Diprediksi Cair Mulai 20 Juli
Di tengah proses tersebut, terdapat beberapa kategori keluarga penerima manfaat atau KPM yang berpotensi bantuan sosialnya tidak cair pada tahap ketiga tahun 2026 ini.
Berikut penjelasan lengkap mengenai kategori tersebut agar masyarakat dapat memeriksa kembali status data dirinya masing-masing.
Terdeteksi Meninggal Dunia
Kategori pertama adalah KPM yang terdeteksi telah meninggal dunia, ditandai dengan blok merah pada aplikasi SIKS-NG.
Baca Juga: Kemensos Siapkan Skema Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Melalui Koperasi Desa Merah Putih
Jika data menunjukkan status meninggal dunia, maka bantuan sosial tidak akan dicairkan kembali karena sistem secara otomatis akan memblokir data tersebut.
Status ini biasanya terbaca otomatis oleh sistem setelah dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, tanpa perlu proses update manual.
Pihak yang biasanya mengetahui informasi ini adalah operator SIKS-NG di tingkat desa atau kelurahan, maupun petugas bansos dan pendamping PKH setempat.
Perlu diketahui, bantuan yang terhenti bukan hanya PKH, tetapi juga BPNT, Kartu Indonesia Sehat, maupun BPJS Kesehatan yang secara otomatis akan ikut terputus oleh sistem.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Cair Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Ini Penjelasan Lengkapnya
Masuk Kategori Desil Tinggi
Kategori kedua adalah masyarakat dengan desil tinggi di dalam sistem SIKS-NG maupun Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN.
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan desil seseorang menjadi tinggi, di antaranya memiliki pekerjaan yang dianggap tidak layak menerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, Kartu Indonesia Sehat, maupun Program Indonesia Pintar untuk anak-anaknya.
Selain itu, memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Regional atau UMR juga menjadi salah satu indikator yang membuat desil seseorang meningkat.
Baca Juga: Kemensos Kejar Target Penyaluran Bansos Kuartal 3 2026, Ini 23 Daerah yang Diprediksi Cair Duluan
Faktor lain yang turut memengaruhi adalah kepemilikan daya listrik di atas 1.300 watt.
Umumnya, masyarakat dengan kategori kurang mampu akan menggunakan daya listrik 400 watt atau 900 watt, sementara kepemilikan daya listrik 1.300 watt ke atas dianggap sudah masuk kategori mampu, sehingga menjadi salah satu indikator penentu desil dalam DTSEN.
Tidak Menggunakan Bantuan Sesuai Peruntukannya
Kategori terakhir adalah KPM yang terindikasi tidak menggunakan bantuan sosial sesuai dengan peruntukannya.
Bantuan sosial pada dasarnya diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar sesuai dengan komponen penerima.
Jika komponen penerima adalah anak sekolah, maka bantuan diperuntukkan bagi kebutuhan pendidikan anak.
Jika komponennya ibu hamil atau anak usia dini, maka bantuan diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan gizi.
Sementara jika komponennya lansia, maka bantuan diperuntukkan bagi kebutuhan dasar lansia tersebut.
Baca Juga: Menteri Sosial Pastikan Bansos PKH BPNT Tahap 3 2026 Cair 20 Juli
Jika terbukti bantuan sosial disalahgunakan, misalnya digunakan untuk game online terlarang, hiburan berlebihan, membeli rokok, minuman keras, atau barang terlarang lainnya, maka bantuan dapat dihentikan secara otomatis, sehingga berpotensi tidak cair pada tahap ketiga tahun 2026 ini.
Informasi Tambahan Bantuan Beras 10 Kg
Sebagai informasi tambahan, bantuan sosial beras 10 kilogram resmi diperpanjang untuk periode Juli, Agustus, dan September, sehingga masyarakat berkesempatan menerima total 30 kilogram beras untuk alokasi tiga bulan tersebut.
Namun jika KPM termasuk dalam salah satu dari tiga kategori yang telah dijelaskan sebelumnya, maka bantuan beras ini juga berpotensi ikut terhenti secara otomatis.
Baca Juga: Urutan Bank Penyalur PKH BPNT Tahap 3 2026, BSI Diprediksi Tercepat Meski Porsi Kuotanya Terkecil
Cara Mengajukan Penurunan Desil
Prioritas utama penerima bantuan sosial tetap diberikan kepada masyarakat dengan desil rendah dalam DTSEN, khususnya desil 1 hingga desil 4.
Bagi masyarakat yang merasa desilnya tiba-tiba tinggi padahal kondisi ekonominya masih tergolong rendah, dapat mengajukan permohonan pembaruan data atau penurunan desil melalui operator SIKS-NG di desa atau kelurahan setempat, agar ke depannya tetap berkesempatan menerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, Kartu Indonesia Sehat, maupun bantuan stimulus seperti beras 10 kilogram.
Perlu diketahui, saat ini sistem penyaluran bantuan sosial semakin ketat karena beberapa sumber data sudah terintegrasi secara otomatis, seperti data dari BPN, PLN, dan Disnaker.
Baca Juga: Pertengahan Juli 2026, Proses Pencairan Bansos Tahap Ketiga Data Masih Dalam Proses Tarik dari BPS
Artinya, kepemilikan aset seperti tanah, rumah, daya listrik tinggi, kendaraan baru, maupun tabungan akan langsung terdeteksi oleh sistem tanpa perlu laporan manual, sehingga desil seseorang tetap bisa tinggi meskipun sudah mengajukan permohonan penurunan desil.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : YouTube Pendamping Sosial