RADAR BOGOR - Pemerintah telah menyiapkan skema bansos komplementer dan bonus tambahan yang akan mulai disalurkan pada awal bulan September 2026 mendatang.
Dilansir dari YouTube Erabaru Bansos, bonus ini mencakup kombinasi bansos uang tunai sebesar Rp500.000 serta alokasi fisik bantuan pangan beras hingga 30 kg.
Namun, tidak semua KPM bansos bisa mendapatkannya karena bantuan ini ditujukan secara spesifik untuk kategori tertentu.
Baca Juga: Status Info GTK Masih Belum Valid? Ini Kesalahan Teknis Sebabkan TPG Terhambat Cair
Bantuan tambahan berupa uang tunai Rp500.000 dan cadangan pangan beras ini dialokasikan khusus bagi:
• Penerima PKH Komponen Ibu Hamil & Balita: KPM PKH yang memiliki anggota keluarga dalam kategori ibu hamil atau balita akan menerima dana tunai sebesar Rp500.000 untuk alokasi 2 bulan (periode September – Oktober 2026).
• Bantuan Pangan Beras 30 Kg: Selain uang tunai, KPM kategori tersebut juga berhak mendapatkan alokasi bantuan beras total 30 kg untuk alokasi bulan September, Oktober, dan November 2026.
Pendistribusian fisik beras 30 kg akan disesuaikan dengan kebijakan serta percepatan pendataan di masing-masing pemerintah desa/kelurahan:
Baca Juga: Kabar Gembira 3 Kebijakan Baru bagi Guru, Tenaga Pendidik Perbarui Data Berkala
• Skema Bertahap: Disalurkan 10 kg per bulan selama 3 bulan berturut-turut.
• Skema Rapel 20 Kg + 10 Kg: Disalurkan 20 kg pada tahap awal, kemudian disusul 10 kg pada tahap berikutnya.
• Skema Penyaluran Sekaligus: Disalurkan langsung sebesar 30 kg sekaligus di beberapa wilayah tertentu.
Bagi KPM yang masih terdaftar sebagai penerima bantuan pangan beras 10 kg serta bantuan komplementer daging ayam dan telur untuk Tahap 3, diimbau untuk segera melakukan pencairan.
Penyaluran Tahap 3 ditargetkan selesai paling lambat 28 Agustus 2026.
Baca Juga: KPM PKH Untung Banyak! Ini Daftar 5 Bansos Pelengkap Agustus 2026
Jika tidak dicairkan hingga batas tanggal tersebut, dana/bantuan Tahap 3 berisiko dianggap hangus karena sistem akan berpindah ke alokasi tahap berikutnya (Tahap 4, 5, dan 6).
Segera lakukan koordinasi dengan pendamping sosial atau pemerintah desa setempat untuk memastikan status pencairan bansos.***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : YouTube Naura Vlog