RADAR BOGOR - Penyaluran bansos reguler seperti PKH dan BPNT pada Tahap 3 tahun 2026 diwarnai oleh tindakan tegas Kementerian Sosial (Kemensos).
Dikutip dari YouTube Pendamping Sosial, sebanyak 1,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara signifikan terdeteksi dan ditangguhkan hak penerimaan bansosnya akibat terindikasi terlibat aktivitas game online terlarang.
Jumlah penangguhan ini melonjak tajam dibanding tahap-tahap sebelumnya.
Baca Juga: Pohon Tumbang hingga Rumah Ambruk di Cilebut Timur Bogor Imbas Hujan Deras
Banyak KPM yang panik dan mempertanyakan transaksi digital apa saja, yang dikategorikan sebagai game online terlarang oleh sistem pemeriksaan keuangan negara.
Suatu transaksi dikategorikan game online terlarang, apabila melibatkan taruhan atau transaksi finansial internet dengan imbalan bernilai uang yang hasilnya bergantung pada keberuntungan/keuntungan belum pasti.
Berikut 10 aktivitas yang memicu pembekuan bansos:
1. Permainan Slot Online: Memasang taruhan pada platform slot digital.
2. Taruhan Olahraga Online: Taruhan bola/olahraga berhadiah uang.
3. Kartu & Kasino Online: Permainan kartu digital atau kasino virtual.
Baca Juga: Solusi KPM Exclude Bisa Cair Lagi Bansos? Pendaftaran 3,7 Juta KK di Perlinsos
4. Taruhan Kejadian/Event: Menebak hasil suatu peristiwa dengan pertaruhan uang.
5. Prediksi Market Berkedok Investasi: Trading tak berizin yang bergantung pada spekulasi taruhan.
6. Top-Up Judol via E-Wallet (Dana, ShopeePay, dll): Penggunaan akun e-wallet untuk pengisian saldo situs judi (meskipun dilakukan oleh anggota keluarga lain dalam 1 KK).
7. Transaksi E-Wallet Terhubung: Mengalirkan saldo bansos ke dompet digital untuk transaksi terlarang.
8. Promosi / Penyebaran Link Judol: Bertindak sebagai pemasar/afiliator game online terlarang.
9. Jual-Beli Akun / Chip Online: Bertransaksi beli chip game game online terlarang.
10. Host Aplikasi: Menjadi pengelola atau host pada aplikasi live game online terlarang.
Baca Juga: TPG Juli Belum Cair di Akhir Agustus 2026, Hak Guru Hangus? Simak Status Guru Pensiun
Banyak KPM khawatir aplikasi hiburan atau transaksi digital biasa dapat menggugurkan bansos. Berikut 10 aktivitas digital yang SAFE/AMAN dan bukan indikasi game online terlarang:
• Nonton Drama/Nonton Video Berhadiah Koin: Memperoleh poin/koin dari aplikasi resmi (seperti aplikasi dracin atau free-claim) yang kemudian ditarik ke e-wallet.
• Transfer Uang Biasa: Kirim uang antar-rekening atau antar-dompet digital.
• Top-Up E-Wallet Standar: Mengisi saldo Dana/ShopeePay/Gopay untuk keperluan non-judi.
• Belanja Online (E-Commerce): Membeli kebutuhan di toko online.
• Bermain Game Kasual: Bermain game digital tanpa taruhan uang.
• Trading / Investasi Sah: Investasi pada platform yang terdaftar resmi di OJK/Bappebti.
Baca Juga: Timnas Basket Indonesia Mulai Perjuangan FIBA Asia Cup 2029, Ini Daftar Pemain dan Jadwalnya
• Mobile Banking & Pembelian Tiket: Pembayaran tagihan, tiket perjalanan, atau transaksi bank biasa.
• Donasi & Sedekah Online: Menyalurkan bantuan via platform donasi resmi.
• Tabungan & Deposito Digital: Menabung di perbankan secara online.
• Langganan Aplikasi: Berlangganan fitur digital via Play Store / App Store.
Jika KPM merasa sama sekali tidak pernah melakukan transaksi game online terlarang atau menjadi korban penyalahgunaan identitas/akun oleh pihak luar, segera lakukan pemulihan data:
• Lapor Operator SIKS-NG Desa/Kelurahan: Sanggahan tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat.
KPM wajib melapor ke Operator SIKS-NG di kantor desa/kelurahan atau Pendamping PKH setempat.
• Proses Asesmen Lapangan: Petugas akan melakukan asesmen serta menyusun Berita Acara Klarifikasi resmi untuk dikirimkan ke Kemensos.
• Konsekuensi Jika Terbukti: Apabila setelah diverifikasi KPM (atau salah satu anggota keluarga dalam 1 KK) memang terbukti melakukan game online terlarang, maka status bansos gugur secara permanen bagi seluruh anggota KK dan tidak dapat diperbaiki kembali.***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : YouTube Pendamping Sosial