RADAR BOGOR - Penyaluran bansos tahap 3 tahun 2026 membawa perhatian baru bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Salah satu persoalan yang ramai diperbincangkan adalah adanya penerima yang bantuan sosialnya tidak cair karena muncul indikasi aktivitas game online terlarang.
Kondisi tersebut tentu membuat sebagian KPM merasa khawatir.
Baca Juga: 3,78 Juta KK Serbu Kanal Perlinsos, Siap-Siap Bansos Cair ke Wilayah Ini
Terlebih, ada penerima yang mengaku tidak pernah bermain game online terlarang tetapi tetap mendapatkan keterangan atau indikasi yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Dalam informasi yang menjadi pembahasan, disebutkan sekitar 1,5 juta KPM terdeteksi terindikasi game online terlarang pada tahap 3.
Jumlah tersebut membuat isu mengenai pemeriksaan aktivitas game online terlarang menjadi perhatian serius bagi penerima bantuan.
Baca Juga: SKTP Juli 2026 Masih Abu-abu di Akhir Agustus? Ini Penjelasan dan Mekanisme Pencairan TPG-nya
Lantas, bagaimana jika KPM benar-benar merasa tidak pernah melakukan game online terlarang?
Hal pertama yang perlu dilakukan adalah tidak langsung menyimpulkan bahwa bansos telah dihentikan secara permanen.
KPM yang merasa datanya tidak sesuai dapat melaporkan persoalan tersebut kepada petugas yang menangani data bantuan sosial di wilayahnya.
Baca Juga: Hati-hati 10 Aktivitas Ini Bikin Bansos PKH BPNT Tahap 3 Tidak Cair, Apa Saja?
KPM dapat menghubungi petugas atau pendamping sosial setempat untuk menyampaikan keberatan.
Selanjutnya, petugas dapat membantu proses pemeriksaan dan pengajuan sanggahan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam informasi tersebut dijelaskan bahwa sanggahan tidak dilakukan secara mandiri oleh KPM melalui aplikasi pribadi.
Baca Juga: Waspada, 1,5 Juta KPM Terancam Gagal Cair Bansos Tahap 3 Gara-gara Ini
Proses tersebut membutuhkan keterlibatan petugas atau operator yang memiliki akses terhadap sistem kesejahteraan sosial di tingkat wilayah.
Sebelum sanggahan diajukan, penerima juga dapat menjalani proses asesmen.
Tujuannya untuk memastikan apakah indikasi yang muncul memang benar atau terdapat kesalahan maupun ketidaksesuaian data.
Baca Juga: Timnas Basket Indonesia Mulai Perjuangan FIBA Asia Cup 2029, Ini Daftar Pemain dan Jadwalnya
Hal ini menjadi penting karena aktivitas digital yang dilakukan masyarakat sangat beragam. Tidak semua transaksi melalui internet dapat disebut sebagai game online terlarang.
Misalnya, seseorang melakukan transfer uang kepada keluarga, melakukan top up saldo DANA atau ShopeePay, membeli barang melalui marketplace, bermain game biasa, membeli tiket secara online, melakukan pembayaran layanan digital, atau menabung melalui layanan perbankan digital.
Aktivitas tersebut pada dasarnya tidak otomatis berarti seseorang melakukan game online terlarang.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Lapangan Padel di Bogor, Fasilitas Lengkap
Persoalan muncul ketika fasilitas tersebut digunakan untuk aktivitas game online terlarang.
Contohnya, saldo dompet digital digunakan untuk melakukan deposit atau transaksi pada platform game online terlarang.
Bahkan, penggunaan akun oleh anggota keluarga juga perlu diperhatikan.
Baca Juga: Trump Pertimbangkan Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, Kanada Angkat Bicara
Apabila seseorang memberikan akses rekening atau dompet digital kepada orang lain dan kemudian fasilitas tersebut digunakan untuk transaksi game online terlarang, kondisi tersebut dapat menimbulkan masalah bagi pemilik akun.
Karena itu, KPM perlu lebih berhati-hati dalam menjaga rekening, kartu ATM, mobile banking, dan dompet digital.
Jangan memberikan akses sembarangan kepada orang lain, terutama jika tidak mengetahui transaksi yang dilakukan melalui akun tersebut.
Baca Juga: Bansos Tahap 3 Tertahan? KPM Exclude Masih Bisa Cair Lagi, Ini Syaratnya
Sementara itu, bagi penerima yang memang terbukti melakukan aktivitas game online terlarang, persoalannya tentu berbeda.
Masyarakat harus memahami bahwa aktivitas game online terlarang dapat membawa konsekuensi serius, bukan hanya dari sisi keuangan tetapi juga terhadap status penerimaan bantuan apabila masuk dalam hasil pemadanan data pemerintah.
KPM juga diimbau tidak mudah percaya dengan berbagai tawaran di internet yang menjanjikan keuntungan cepat.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Klarifikasi Isu Pindah dari Depok ke Jaksel, Minta Warganet Tak Perpanjang Candaan
Sebuah aplikasi atau permainan yang menawarkan hadiah uang belum tentu aman, terutama apabila pengguna harus memasang taruhan atau mempertaruhkan uang untuk mendapatkan keuntungan.
Bagi masyarakat yang merasa bansosnya belum cair, penting untuk terlebih dahulu memeriksa status bantuan melalui jalur resmi dan berkonsultasi dengan petugas setempat.
Jangan langsung percaya pada informasi yang beredar di media sosial.
Baca Juga: Kenapa Pencairan TPG Juli dan Agustus 2026 Lambat? Ternyata Ada 4 Penyebab
Pastikan penyebab bantuan tidak cair benar-benar diketahui melalui pihak yang berwenang.
Dengan semakin luasnya penggunaan transaksi digital, masyarakat perlu memahami bahwa keamanan akun menjadi semakin penting.
Menjaga rekening dan dompet digital bukan hanya untuk menghindari penipuan, tetapi juga untuk mencegah fasilitas tersebut digunakan dalam aktivitas yang dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : YouTube @pendamping sosial