Bansos PKH BPNT Tahap 3 Bisa Batal Cair Gara-Gara Saldo E-Wallet? Cek Faktanya

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 14:25 WIB
 Ilustrasi Aplikasi Cek Bansos. (Foto: Youtube Pusdatin Kesos)
Ilustrasi Aplikasi Cek Bansos. (Foto: Youtube Pusdatin Kesos)

RADAR BOGOR - Kabar mengenai penyaluran bantuan sosial atau bansos kembali menjadi perhatian para Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Pada penyaluran tahap 3 tahun 2026, muncul kekhawatiran di kalangan penerima karena adanya data KPM yang terindikasi melakukan aktivitas game online terlarang sehingga bantuan sosialnya ditangguhkan.

Dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, disebutkan terdapat sekitar 1,5 juta KPM yang terdeteksi terindikasi game online terlarang.

Baca Juga: BRI Imbau Waspada Investasi Imbal Hasil Tinggi, Kenali Risiko Sebelum Menaruh Dana

Angka tersebut cukup besar sehingga membuat banyak penerima bansos mulai mempertanyakan aktivitas apa saja yang dapat menyebabkan seseorang masuk dalam kategori tersebut.

Game online terlarang sendiri tidak hanya dipahami sebagai aktivitas bermain slot. 

Aktivitas lain yang memiliki unsur taruhan uang atau sesuatu yang bernilai dan hasilnya bergantung pada keberuntungan maupun kejadian yang belum pasti juga dapat masuk dalam kategori didalamnya.

Baca Juga: Jangan Sepelekan 5 Kebiasaan Ini, Bisa Bikin Transmisi Mobil Matic Rusak

Beberapa aktivitas yang disebut termasuk di dalamnya adalah permainan slot online, taruhan olahraga, permainan kartu online, serta taruhan terhadap suatu kejadian tertentu.

Selain itu, aktivitas berupa prediksi pasar yang menggunakan mekanisme taruhan atau mengatasnamakan investasi tetapi memberikan keuntungan berdasarkan hasil yang tidak pasti juga perlu diwaspadai. 

Masyarakat diminta memahami perbedaan antara investasi resmi dengan aktivitas yang sebenarnya memiliki unsur game online terlarang.

Baca Juga: Kisah Dasuki Tinggalkan Bisnis Properti Demi Benahi Cilebut Barat Bogor

Hal lain yang juga menjadi perhatian adalah penggunaan rekening atau dompet digital. 

Dalam informasi tersebut, akun seperti DANA, ShopeePay, dan layanan sejenis disebut dapat menjadi masalah apabila digunakan untuk melakukan transaksi yang berkaitan dengan game online terlarang.

Bahkan, persoalan tersebut disebut tidak selalu berkaitan dengan pemilik akun secara langsung. 

Baca Juga: Bantu Warga Kurang Mampu, Korem 061 Gelar Pasar Murah hingga Cek Kesehatan Gratis

Apabila sebuah akun dompet digital digunakan oleh anggota keluarga untuk melakukan transaksi game online terlarang, pemilik data juga dapat ikut terindikasi berdasarkan sistem yang melakukan pendeteksian.

Aktivitas berikutnya adalah mempromosikan atau menyebarkan tautan game online terlarang. 

Orang yang membantu menyebarkan link game online terlarang juga disebut dapat masuk dalam kategori aktivitas yang perlu diwaspadai.

Baca Juga: Daftar BLT yang Cair Hari Ini, KPM BPNT Berpeluang Dapat 3 Bansos Sekaligus

Menjual akun yang berkaitan dengan game online terlarang juga termasuk aktivitas yang disebut dapat menimbulkan masalah. 

Begitu pula seseorang yang menjadi host pada aplikasi game online terlarang.

Karena itu, KPM perlu berhati-hati dalam menggunakan rekening bank maupun dompet digital. 

Baca Juga: Jumat Berkah, Tidak Ada PHK PPPK dan Paruh Waktu hingga Peluang Seleksi CPNS 2027

Jangan sampai fasilitas keuangan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari justru dimanfaatkan untuk transaksi yang melanggar ketentuan.

Namun, penting dipahami bahwa tidak semua aktivitas digital otomatis dikategorikan sebagai game online terlarang. 

Menonton drama melalui aplikasi yang memberikan imbalan tertentu, misalnya, belum tentu termasuk selama tidak terdapat unsur taruhan dan mekanisme game online terlarang.

Baca Juga: Polisi Baik Polres Bogor Hibur 30 Anak Korban Bencana di NTT, Hadirkan Keceriaan di Pengungsian

Transfer uang biasa, melakukan top up dompet digital, belanja online, bermain game biasa, menggunakan mobile banking, membeli tiket resmi secara online, melakukan donasi, menabung atau deposito secara online, serta membayar layanan digital juga bukan otomatis merupakan aktivitas game online terlarang.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu panik hanya karena melakukan aktivitas digital sehari-hari. 

Hal yang menjadi pembeda utama adalah adanya unsur taruhan, uang atau sesuatu yang bernilai, serta hasil yang bergantung pada keberuntungan atau kejadian yang belum pasti.

Baca Juga: Kabar Terbaru Bansos Hari Ini: PKH dan BPNT Tahap 3 Masih Cair Bertahap

Bagi KPM yang merasa tidak pernah melakukan game online terlarang tetapi bansosnya tertahan karena muncul indikasi tersebut, langkah yang disarankan adalah segera melapor kepada petugas setempat atau pendamping sosial.

Dalam informasi yang disampaikan, proses sanggahan tidak dilakukan secara mandiri oleh KPM. 

Petugas atau operator yang memiliki akses pada sistem kesejahteraan sosial di wilayah masing-masing yang akan membantu proses tersebut.

Baca Juga: 3,78 Juta KK Serbu Kanal Perlinsos, Siap-Siap Bansos Cair ke Wilayah Ini

KPM yang merasa mengalami kesalahan pendataan karena tidak pernah melakukan aktivitas game online terlarang sebaiknya tidak hanya menunggu. 

Pelaporan kepada petugas dapat dilakukan agar data dapat diperiksa dan apabila memenuhi syarat, proses sanggahan dapat diajukan.

Pada akhirnya, kehati-hatian menjadi hal penting bagi seluruh penerima bansos. 

Baca Juga: Tak Pernah Main Game Online Terlarang Tapi Bansos Dicoret? Ini Solusi dan Cara Sanggahnya

Jangan menggunakan rekening atau dompet digital untuk transaksi yang berhubungan dengan game online terlarang, termasuk membiarkan akun digunakan pihak lain untuk aktivitas tersebut.

Bantuan sosial ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan. 

Karena itu, penerima diharapkan menjaga data dan fasilitas keuangan yang digunakan agar tidak menimbulkan persoalan yang dapat menghambat penyaluran bantuan.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : YouTube Pendampingan Sosial
bansos dicoret bansos pkh bpnt tahap 3 Bansos PKH BPNT 2026