RADAR BOGOR - Penerima PKH dan BPNT pada 2026 perlu memperhatikan posisi desil dalam data sosial ekonomi. Berdasarkan informasi terbaru, penerima PKH dan BPNT difokuskan pada keluarga Desil 1 sampai Desil 4 melalui aplikasi cek bansos, sedangkan untuk PBI BPJS Kesehatan batasnya disebut hingga Desil 5.
Melansir dari kanal Youtube Ach Haris Efendy pada Minggu, 30 Agustus 2026, perubahan posisi desil dapat membuat bantuan yang sebelumnya rutin diterima tidak lagi cair. Salah satu kasus yang menjadi contoh adalah keluarga yang sebelumnya menerima PKH dan BPNT, tetapi pada 2026 tidak memperoleh bantuan karena datanya tercatat berada di Desil 7.
Setelah dilakukan pengecekan bersama pendamping sosial dan perangkat desa atau kelurahan, kondisi keluarga tersebut ternyata dinilai masih sesuai dengan kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Baca Juga: TPG Agustus 2026 Ramai Disebut Cair Hari Ini, Guru Non-ASN Mulai Laporkan Saldo Masuk, Benarkah?
Data kemudian diperbarui pada sekitar Juni–Juli dan pada Agustus posisi desil berubah menjadi Desil 4. Setelah itu, muncul status SPM (Surat Perintah Membayar) beserta nominal bantuan dalam sistem.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa pembaruan data dapat dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian antara kondisi ekonomi sebenarnya dengan data yang tercatat. Namun, perubahan desil tidak otomatis berarti bantuan langsung cair karena pencairan masih bergantung pada proses administrasi dan status kepesertaan.
3 Cara Memperbarui Data Desil
1. Melalui desa atau kelurahan
Masyarakat dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk menyampaikan adanya ketidaksesuaian data. Sebaiknya tanyakan kepada petugas atau operator yang menangani SIKS-NG, karena proses pembaruan data membutuhkan pengelolaan melalui sistem tersebut.
Baca Juga: Cek Bansos 2026, PKH dan BPNT Tahap 3 Dikabarkan Tetap Disalurkan September Ini
Dokumen yang diperlukan dapat ditanyakan langsung kepada pihak desa atau kelurahan. Jika diperlukan, kondisi ekonomi keluarga juga dapat diverifikasi melalui pengecekan di lapangan.
2. Melalui aplikasi Cek Bansos
Pembaruan juga dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Cek Bansos. Pengguna perlu membuat akun atau login terlebih dahulu, kemudian mencari fitur yang berkaitan dengan pembaruan data atau sanggah.
Data yang diberikan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pengajuan melalui aplikasi juga tetap harus melalui proses pemeriksaan sebelum terjadi perubahan pada data.
Baca Juga: Update TPG ASN: SKTP Agustus Sudah Terbit, Bagaimana Nasib SKTP Juli yang Belum Valid?
3. Melalui formulir BPS
Jalur lain yang disebutkan adalah menggunakan formulir pemutakhiran data yang disediakan melalui kanal resmi BPS. Pemohon dapat diminta melengkapi sejumlah dokumen dan informasi pendukung.
Beberapa persyaratan yang perlu disiapkan antara lain:
- Surat keterangan atau pengantar dari desa/kelurahan.
- Foto bagian depan rumah.
- Foto ruang tamu.
- Foto kamar mandi.
- Nomor ID pelanggan PLN.
- Besaran daya listrik.
- Informasi ekonomi lainnya sesuai formulir.
Foto kondisi rumah dapat diminta dalam bentuk geotagging, sehingga lokasi pengambilan gambar dapat diverifikasi.
Baca Juga: Bukan Cuma PKH! 5 Bansos Ini Perlu Dicek KPM di September 2026
Desil Turun Belum Tentu Bansos Langsung Cair
Masyarakat yang merasa posisi desilnya tidak sesuai dapat menggunakan salah satu atau beberapa jalur pembaruan data. Namun, mengajukan perubahan melalui beberapa kanal sekaligus bukan berarti pengajuan pasti disetujui atau pencairan menjadi lebih cepat.
Hal terpenting adalah memberikan data yang benar dan sesuai kondisi sebenarnya. Jika posisi desil sudah berubah, penerima tetap perlu memantau status kepesertaan serta proses penyaluran karena Desil 1-4 bukan satu-satunya faktor yang menentukan pencairan PKH dan BPNT.
Bagi penerima yang sebelumnya mendapatkan bantuan tetapi kini tidak cair, mengecek posisi desil menjadi salah satu langkah penting.
Baca Juga: KPM Validasi Siap Dapat Bansos PKH BPNT Kombo? Saldo Bisa Tembus Rp1,5 Juta
Jika ditemukan ketidaksesuaian, data dapat diupayakan untuk diperbarui melalui desa atau kelurahan, aplikasi Cek Bansos, maupun kanal pemutakhiran resmi yang tersedia.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : YouTube Ach Haris Efendy