RADAR BOGOR - Belakangan ini media sosial dihebohkan dengan kasus penerima bantuan sosial (bansos) yang bantuannya tercoret karena terdeteksi game online terlarang, padahal yang bersangkutan diketahui tidak memiliki handphone sama sekali.
Kasus ini pun menuai banyak pertanyaan di masyarakat, apakah memang ada kesengajaan untuk mengurangi jumlah penerima bansos atau ada penjelasan lain di baliknya.
Menanggapi hal ini, Achmad Haris Efendy, seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dalam unggahan YouTube Ach Haris Efendy, membagikan hasil temuan langsung dari lapangan terkait kasus serupa yang juga terjadi di wilayah dampingannya.
Baca Juga: Pendaftaran Penerima Bansos Diperpanjang, Ini Cara Daftar Lewat Perlinsos
Fakta di Lapangan: Penerima Bansos Memang Tidak Memiliki HP
Menurut Achmad Haris Efendy, pihaknya sempat melakukan kunjungan langsung ke rumah penerima bansos yang namanya tercatat terdeteksi game online terlarang. Hasilnya cukup mengejutkan.
"Memang secara kenyataan yang bersangkutan ini tidak memiliki handphone. Mohon maaf, yang bersangkutan memang masih prasejahtera. Jangankan handphone, bahkan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari pun kadang masih kesulitan," ungkapnya.
Baca Juga: Desil 1-4 Dapat Bansos Apa September 2026? Ada PKH, BPNT, hingga Bantuan Beras 30 Kg
Dari Mana Data Game Online Terlarang Ini Berasal?
Achmad Haris Efendy menjelaskan bahwa data terkait deteksi game online terlarang ini bersumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mampu mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan, terutama dalam hal top up maupun withdraw dari situs-situs game online terlarang.
"Datanya dari PPATK, di mana ini bisa mendeteksi transaksi keuangan yang mencurigakan terutama dalam hal top up ataupun withdraw dari situs-situs game online terlarang. Nah, di sana kan sudah direkap, rekeningnya atas nama siapa, identitas nomor induk kependudukannya itu atas nama siapa," jelasnya.
Baca Juga: Unduh Aplikasi Cek Bansos, Pastikan Status Desil dan Jenis Bantuan yang Didapatkan
Langkah Pemerintah Dinilai Sudah Tepat
Meski demikian, Achmad Haris Efendy menegaskan bahwa langkah pemerintah dalam mendeteksi penyalahgunaan bansos ini sebenarnya sudah tepat dan sejalan dengan aturan yang berlaku, agar bantuan sosial bisa lebih tepat sasaran.
"Langkah yang dilakukan pemerintah ini saya rasa sudah tepat, di mana ini untuk menghindari penyalahgunaan bansos. Karena memang sesuai undang-undangnya dan juga sesuai aturannya, kita berharap juga untuk bansos itu lebih dimanfaatkan semaksimal mungkin, lebih tepat sasaran," tuturnya.
Baca Juga: Sudah Terdaftar PKH dan BPNT, Masih Bisa Dapat BLT Dana Desa 2026? Ini Aturannya
Temuan Mengejutkan: Identitas Digunakan Orang Lain
Dari hasil cross check di lapangan, ditemukan fakta bahwa ada satu keluarga penerima bansos yang tidak memiliki HP, namun identitas kepala keluarganya terdeteksi memiliki akun e-wallet yang digunakan untuk game online terlarang.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata nomor HP yang terhubung dengan akun e-wallet tersebut adalah milik cucu dari penerima bansos yang bersangkutan.
Baca Juga: BLT Dana Desa 2026: Nama Belum Terdaftar? Begini Cara agar Bisa Diverifikasi Pemerintah Desa
"Kami dapati bahwasanya dulu pernah difoto wajahnya untuk mendaftar akun e-wallet. Jadi akun e-wallet-nya atas nama penerima bansos ini. Sehingga ternyata didapati nomor HP-nya itu juga benar merupakan nomor HP milik cucunya," terangnya.
Setelah dikonfirmasi, sang cucu pun mengakui pernah melakukan aktivitas game online terlarang menggunakan akun e-wallet yang terdaftar atas nama kakek atau neneknya yang merupakan penerima bansos lanjut usia.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : YouTube Ach Haris Efendy