RADAR BOGOR - Memasuki September 2026, pencairan bantuan sosial (bansos) masih berlanjut untuk sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang sebelumnya menerima bantuan pada Agustus disarankan kembali mengecek saldo karena masih terdapat kemungkinan pencairan tambahan atau susulan. Bantuan yang menjadi perhatian antara lain PKH Tahap 3 dan BPNT Tahap 3.
Namun, dilansir dari kanal Youtube Cek Bansos pada Selasa, 1 September 2026, bahwa pencairan tidak otomatis diterima seluruh KPM. Status bantuan setiap keluarga dapat berbeda berdasarkan hasil pemutakhiran data, kondisi sosial ekonomi, komponen keluarga, serta proses penyaluran di masing-masing wilayah.
Baca Juga: Tim PKM PM IPB Ajak Lansia di Bogor Berkarya, Kisah Hidup Jadi Buku Antologi Menyala Lansiaku
Cek Saldo KKS September 2026
KPM yang sudah menerima salah satu bansos reguler pada Agustus dapat kembali memantau saldo KKS pada September. Sebagian penerima masih berpeluang memperoleh bantuan susulan, meskipun waktunya tidak sama antara satu KPM dengan lainnya.
Karena itu, belum adanya saldo masuk bukan berarti kepesertaan langsung dinyatakan gagal. KPM dapat melakukan pengecekan secara berkala dan memastikan status bantuan melalui pihak terkait apabila terdapat perubahan.
Kendala Pencairan Akibat Game Online Terlarang
Penggunaan bansos harus tetap sesuai peruntukan, seperti memenuhi kebutuhan pangan, pendidikan, dan kesehatan. Bantuan tidak diperuntukkan untuk rokok, minuman beralkohol, maupun transaksi game online terlarang.
Baca Juga: ALVA Cervo Telah Hadir, Skutik Listrik Karya Anak Bangsa Siap Saingi Yamaha NMAX dan Honda PCX
Mengutip dari kanal Youtube Sukron Channel pada Selasa, 1 September 2026, di tahap 3, terdapat KPM yang mengalami kendala pencairan karena adanya anggota keluarga dalam satu KK yang terindikasi melakukan transaksi tersebut. Bagi keluarga yang merasa mengalami kesalahan data atau telah menghentikan aktivitas tersebut, dapat menempuh proses sanggahan.
Langkah yang dapat dilakukan meliputi:
- Memblokir rekening atau dompet digital yang digunakan untuk transaksi.
- Menyimpan bukti pemblokiran berupa tangkapan layar atau dokumen pendukung.
- Menyerahkan bukti kepada pendamping sosial atau operator desa/kelurahan.
- Membuat surat pernyataan atau sanggahan apabila diminta dalam proses pemutakhiran data.
Sanggahan tidak otomatis membuat bantuan langsung cair kembali karena data tetap perlu diperiksa dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Kebakaran di Cileungsi Bogor, 6 Rumah Warga Ludes Dilahap Api
Desil 1-4 Masih Menjadi Kelompok Prioritas
Kelayakan penerima bansos juga berkaitan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kelompok desil 1 sampai 4 menjadi prioritas dalam sejumlah program bantuan sosial (bansos).
Karena data sosial ekonomi dapat diperbarui, status KPM juga berpotensi berubah. Oleh sebab itu, keluarga yang sebelumnya menerima bantuan perlu memperhatikan perubahan data, kondisi ekonomi, dan komponen keluarga yang tercatat.
Bantuan Beras 30 Kg Diperpanjang hingga September
Penyaluran bantuan pangan berupa beras total 30 kilogram masih dapat berlangsung pada September bagi wilayah yang belum menyelesaikan pembagian pada Agustus. Sasaran bantuan mencakup keluarga dalam kelompok desil 1 sampai 4.
Baca Juga: Bansos PKH BPNT Tak Cair karena Desil Tinggi? Coba 3 Cara Ini
Apabila KPM merasa memenuhi kriteria tetapi tidak mendapatkan undangan, persoalan tersebut perlu dikonfirmasi kepada desa atau kelurahan. Bantuan beras ini bukan bagian dari program PKH sehingga pendamping PKH bukan pihak utama yang menangani distribusinya.
Salah satu kendala yang dapat terjadi adalah kesamaan nama penerima dan informasi RT/RW yang kurang lengkap pada undangan. Karena itu, warga dapat meminta pengecekan data di tingkat desa atau kelurahan untuk memastikan apakah namanya tercantum sebagai penerima.
BPNT Murni Bisa Berpeluang Masuk PKH Baru
KPM yang sebelumnya hanya menerima BPNT juga berpeluang berubah menjadi penerima PKH baru apabila memenuhi persyaratan dan memiliki komponen PKH dalam KK.
Baca Juga: Yamaha YZF R2 Resmi Meluncur, Motor Sport 200cc Ini Tampil Lebih Galak dari R15
“Khusus bagi KPM dengan kategori BPNT murni pada tahap sebelumnya, terdapat peluang di tahap 3 ini untuk beralih status menjadi penerima PKH baru,” ungkap narator melalui kanal Youtube Sukron Channel.
Komponen tersebut antara lain:
- Lansia yang memenuhi kriteria.
- Anak usia sekolah SD, SMP, atau SMA.
- Anak usia dini usia 0-6 tahun.
Peluang penerima baru dapat muncul ketika terdapat kuota PKH yang tersedia akibat penerima sebelumnya tidak lagi memenuhi syarat, mengalami graduasi, atau tidak lagi menerima bantuan. Kuota tersebut kemudian dapat dialihkan kepada calon penerima baru sesuai hasil pemutakhiran dan verifikasi.
Baca Juga: September Ceria! Bansos PKH BPNT Cair Lagi, Ada Saldo Rp1,8 Juta di KKS
Jika ditetapkan sebagai penerima PKH baru, KPM biasanya akan mendapatkan informasi melalui pendamping sosial. Namun, status tersebut tetap perlu dipastikan berdasarkan data kepesertaan yang berlaku.
Sebagai penerima PKH, KPM juga memiliki kewajiban mengikuti ketentuan program, termasuk kegiatan pendampingan seperti Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2).***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : Youtube Cek Bansos, YouTube SUKRON CHANNEL