SPM Muncul di SIKS-NG! KPM Exclude Berpeluang Terima Bansos PKH Lagi September

Ira Yulia Erfina • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 08:39 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT (Instagram @bdg.cipadung)
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT (Instagram @bdg.cipadung)

RADAR BOGOR - Memasuki September 2026, pencairan bantuan sosial (bansos) masih berlanjut untuk sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terutama KPM yang exclude. Penyaluran kali ini mencakup pencairan susulan PKH dan BPNT Tahap 3 yang sudah terpantau status SPM dan bagi penerima yang sebelumnya belum mendapatkan saldo. Selain bansos reguler, terdapat pula bantuan beras 30 kilogram, PIP, serta BLT Dana Desa yang masih disalurkan di sejumlah wilayah.

PKH dan BPNT Tahap 3 Masih Cair Susulan

Melansir dari kanal Youtube Cek Bansos pada Jumat, 4 September 2026, pencairan PKH dan BPNT Tahap 3 pada September terutama menyasar KPM yang belum menerima bantuan pada periode sebelumnya. Oleh karena itu, saldo yang belum masuk tidak selalu menunjukkan bahwa kepesertaan telah dihentikan. KPM tetap perlu memantau status bantuan dan rekening atau KKS secara berkala.

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Siap Rilis Single SaWaDiKa, Jadi Pembuka Menuju EP Press Play

Pada periode ini juga terdapat penerima baru PKH hasil validasi sistem. Sebagian di antaranya berasal dari KPM BPNT murni yang memiliki anggota keluarga dengan komponen PKH, seperti anak usia 0-6 tahun, anak sekolah SD hingga SMA, atau lansia berusia minimal 60 tahun.

Penerima baru tersebut berkaitan dengan pengisian kuota PKH yang kosong setelah sebagian KPM lama keluar dari kepesertaan karena graduasi, meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi kriteria. Jumlah penerima PKH secara nasional diarahkan tetap berada di sekitar 10 juta KPM.

KPM yang baru menjadi peserta PKH juga perlu mengikuti pertemuan kelompok bersama pendamping sosial. Kehadiran menjadi bagian dari pemantauan komitmen peserta. Ketidakhadiran tanpa alasan secara berulang, terutama hingga tiga kali berturut-turut, dapat memengaruhi status kepesertaan dan pencairan.

Baca Juga: Lampu Sein Motor Sering Putus Saat Digas? Bisa Jadi Kiprok Rusak, Ini Penyebab dan Solusinya

Bantuan Beras, PIP, dan BLT Dana Desa

Dikutip dari kanal Youtube Sukron Channel pada Jumat, 4 September 2026, bantuan beras sebanyak 30 kilogram masih disalurkan kepada kelompok penerima yang masuk sasaran, termasuk masyarakat pada desil 1 sampai 4. Penerima biasanya memperoleh informasi atau undangan dari desa maupun kelurahan mengenai jadwal penyaluran.

Sementara itu, PIP juga berpotensi dicairkan kepada siswa yang namanya tercantum dalam SK pencairan terbaru. Status penerima perlu diperiksa melalui kanal resmi karena waktu pencairan dapat berbeda antara satu penerima dengan penerima lainnya.

BLT Dana Desa juga masih berjalan di berbagai wilayah. Besarannya dapat diberikan Rp300.000 per bulan atau dirapel tiga bulan sekaligus. Jika pembayaran Juli, Agustus, dan September dilakukan bersamaan, jumlah yang diterima dapat mencapai Rp900.000.

Baca Juga: Gus Ipul Tekankan 3 Poin Penting Tugas Kepala Sekolah Rakyat, Wajib Awasi Murid 24 Jam

Namun, penerima BLT Dana Desa dalam skema tersebut tidak diperuntukkan bagi masyarakat yang sedang menerima bansos reguler seperti PKH atau BPNT. Ketentuan pelaksanaan dapat mengikuti kondisi dan kebijakan masing-masing desa.

KPM Exclude Bisa Aktif Kembali

Sebagian KPM yang sebelumnya mengalami exclude akibat perubahan desil dilaporkan kembali mendapatkan status aktif setelah adanya pemutakhiran data. Jika hasil pemutakhiran menunjukkan KPM kembali berada dalam kelompok yang memenuhi kriteria, bantuan dapat diproses kembali.

Salah satu perkembangan yang perlu diperhatikan adalah perubahan status menjadi SPM (Surat Perintah Membayar). Status tersebut menunjukkan proses pencairan telah memasuki tahapan pembayaran dan selanjutnya masih menunggu proses Standing Instruction (SI)sebelum dana masuk ke rekening atau KKS.

Baca Juga: Curug Ciherang: Wisata Alam All-in-One di Puncak 2 Bogor, Cocok untuk Liburan Akhir Pekan

“Status pencairan mereka untuk Tahap 3 terpantau sudah berubah menjadi SPM (Surat Perintah Membayar), yang artinya tinggal menunggu proses Standing Instruction (SI) agar dana cair ke rekening/KKS,” jelas narator melalui kanal Youtube Sukron Channel.

Karena status bantuan dapat berubah mengikuti proses administrasi dan pemutakhiran data, KPM yang sebelumnya tidak menerima pencairan sebaiknya tetap memantau perkembangan statusnya.

Cara Mengajukan Sanggahan Jika Bansos Terhenti

KPM yang mengalami penghentian bantuan karena perubahan desil dapat mengajukan pembaruan atau sanggahan apabila merasa kondisi ekonominya belum sesuai dengan hasil pendataan. Beberapa jalur yang dapat digunakan antara lain:

Baca Juga: Situ Burangkeng, Spot Wisata Gratis Tempat Ngadem di Tengah Panasnya Bekasi

  1. Melalui desa atau kelurahan, dengan menyampaikan kondisi terbaru untuk diproses sesuai mekanisme pendataan.
  2. Melalui aplikasi Cek Bansos, menggunakan fitur usul atau sanggah yang tersedia.
  3. Melalui mekanisme pembaruan data BPS, apabila fasilitas tersebut tersedia dan masyarakat diminta melengkapi data pendukung seperti kondisi rumah, pekerjaan, maupun aset.

Pengajuan tersebut tidak otomatis membuat bansos kembali cair. Hasil akhir tetap bergantung pada proses verifikasi, validasi, dan penetapan data yang berlaku.

Untuk KPM yang bantuannya terhenti karena terindikasi melakukan transaksi dengan game online terlarang, tersedia pula mekanisme sanggahan melalui sistem SIKS-NG.

Baca Juga: Pencairan TPG Juli dan Agustus 2026 Masih Berlanjut, Ini Alasan Kenapa Dana Belum Cair

Dalam kasus tertentu, sanggahan dapat disertai bukti penutupan atau pemblokiran rekening maupun dompet elektronik yang sebelumnya terkait transaksi tersebut.

Dengan masih berlangsungnya pencairan susulan September 2026, KPM dapat memantau status melalui kanal resmi dan mengecek KKS secara berkala.

Perubahan status dari exclude menjadi SPM juga menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan karena menunjukkan proses bantuan dapat kembali berjalan setelah pemutakhiran data.***

Editor : Ira Yulia Erfina
Sumber : Youtube Cek Bansos, YouTube SUKRON CHANNEL
bpnt spm bansos exclude pkh