RADAR BOGOR - Setelah mengajukan penurunan desil melalui form Badan Pusat Statistik (BPS), banyak keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang bertanya-tanya apa langkah selanjutnya jika desil mereka sudah berhasil turun.
Pendamping PKH, Achmad Haris Efendy, memberikan penjelasan mengenai tahapan yang perlu dilakukan setelah proses tersebut.
Cara Mengecek Perubahan Desil
Setelah data diajukan dan dikirim ke sistem, KPM tidak perlu khawatir karena perubahan desil dapat dipantau secara mandiri.
Baca Juga: Cara Menurunkan Desil PKH via Form BPS: Syarat Lengkap dan Bisa dari Rumah
Menurut Achmad Haris Efendy, ada dua cara mudah untuk mengecek status desil terbaru.
"Untuk desil turun itu bisa kita cek secara berkala menggunakan website cek bansos ya atau dengan form BPS juga bisa," ujar Achmad Haris Efendy.
Dengan memanfaatkan website Cek Bansos, KPM dapat mengetahui status desil terbaru tanpa harus datang langsung ke kantor desa atau kelurahan.
Namun, pengecekan tetap perlu dilakukan secara berkala mengingat proses pembaruan data dari BPS membutuhkan waktu.
Baca Juga: Bansos PIP 2026 Perluas Sasaran, Siswa TK Bisa Dapat Rp450 Ribu per Tahun
Langkah Selanjutnya Jika Desil Sudah Turun
Jika status desil sudah berubah menjadi lebih rendah, misalnya turun ke desil satu atau empat, maka KPM perlu melakukan tahapan lanjutan agar bantuan sosial dapat kembali diusulkan. Achmad Haris Efendy menjelaskan bahwa proses ini disebut dengan pengusulan ulang.
"Nanti kalau desilnya sudah turun jadi satu ataupun empat, nanti kita melakukan pengusulan ulang. Pengusulan ulang bisa dilakukan di desa atau kelurahan setempat atau menggunakan aplikasi cek bansos," kata Achmad Haris Efendy.
Baca Juga: Ada Perubahan di Status Bansos PKH BPNT SIKS-NG! KPM Status SI Bisa Cek Saldo KKS Khusus di Wilayah
Pengusulan ulang ini penting dilakukan karena penurunan desil saja belum tentu membuat bantuan sosial otomatis kembali cair.
KPM perlu mengajukan usulan resmi agar data mereka kembali diproses sebagai calon penerima bantuan, baik itu PKH maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dua Pilihan Cara Pengusulan Ulang
Bagi KPM yang ingin melakukan pengusulan ulang, ada dua opsi yang bisa dipilih sesuai dengan kemudahan masing-masing.
Baca Juga: KPM Exclude Jangan Cemas! Desil yang Tinggi Bisa Turun, Status Bansos PKH BPNT Aktif Lagi
Pertama, KPM bisa datang langsung ke kantor desa atau kelurahan setempat untuk mengajukan permohonan secara manual.
Kedua, KPM juga bisa memanfaatkan aplikasi Cek Bansos yang memungkinkan pengusulan dilakukan secara daring tanpa harus keluar rumah.
Layanan Pengaduan Masyarakat
Selain proses pengecekan dan pengusulan ulang, Achmad Haris Efendy juga mengingatkan bahwa masyarakat tetap dapat menyampaikan pengaduan terkait proses penurunan desil maupun kendala lain yang dihadapi selama proses pengajuan bantuan sosial berlangsung.
Dengan memahami alur ini, diharapkan KPM tidak lagi bingung mengenai langkah yang harus diambil setelah status desil mereka berubah, sehingga proses penerimaan bantuan sosial dapat kembali berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : YouTube Ach Haris Efendy