Ini 5 Kategori KTP yang Bisa Dicoret dari Penerima Bansos PKH dan BPNT

Ira Yulia Erfina • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 15:28 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT (Instagram @posind_semarang)
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT (Instagram @posind_semarang)

RADAR BOGOR - Pemutakhiran data menjadi salah satu faktor yang menentukan keberlanjutan bantuan sosial (bansos) seperti PKH dan BPNT. Data penerima dapat berubah setelah dilakukan verifikasi dan validasi berdasarkan kondisi kependudukan, pekerjaan, serta tingkat kesejahteraan keluarga.

Karena itu, KPM yang sebelumnya menerima bansos tidak selalu akan mendapatkannya secara terus-menerus.

Jika hasil pemadanan menunjukkan penerima sudah tidak memenuhi kriteria, status bantuan dapat dihentikan. Sebaliknya, masyarakat yang mengalami kesalahan data masih dapat mengajukan perbaikan melalui mekanisme yang tersedia.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Kompresi Mesin Diesel 20:1 Aman, Sedangkan Motor 13:1 Bisa Jebol

Berikut lima kategori yang perlu diperhatikan yang dilansir dari kanal Youtube Info Bansos pada Selasa, 8 September 2026.

1. Penerima Telah Meninggal Dunia

Penerima bansos yang meninggal dunia akan dikeluarkan dari data penerima karena bantuan melekat pada individu yang terdaftar. Keluarga perlu melaporkan perubahan tersebut kepada pemerintah desa atau kelurahan agar data kependudukan diperbarui.

Bantuan tidak otomatis dialihkan kepada anggota keluarga lain dalam satu KK. Namun, apabila masih terdapat anggota keluarga yang memenuhi kriteria, seperti anak sekolah, balita, atau ibu hamil, keluarga dapat diusulkan kembali sesuai mekanisme pemutakhiran data.

Baca Juga: Jangan Tunggu Mobil Rusak, 3 Kebiasaan Sepele Ini Bisa Bikin Mesin dan Komponen Mobil Bermasalah

2. Tidak Lagi Berstatus WNI

Perubahan status kewarganegaraan juga dapat menyebabkan seseorang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bansos. Data kependudukan dapat dipadankan untuk mengetahui status NIK dan identitas penerima.

Apabila seseorang berubah menjadi WNA atau status kependudukannya tidak lagi memenuhi ketentuan, kepesertaan bansos atas nama tersebut dapat dihentikan.

3. Menjadi ASN, TNI, atau Polri

Perubahan pekerjaan menjadi ASN, TNI, atau Polri juga dapat memengaruhi status penerima. Data dapat dipadankan dengan data kepegawaian untuk mendeteksi perubahan status pekerjaan.

Baca Juga: Polsek Gunung Putri Bogor Tangkap 5 Pelajar Diduga Hendak Tawuran, Golok hingga Motor Disita

Jika seorang anggota keluarga menjadi PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri, kondisi ekonomi keluarga dapat kembali dievaluasi. Jika ternyata terjadi kesalahan pencatatan, masyarakat dapat mengajukan klarifikasi dan pemutakhiran data.

4. Mendapatkan Penghasilan Pensiun Rutin

Penerima yang tercatat mendapatkan penghasilan pensiun rutin, seperti pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, atau kelompok penerima pensiun lainnya, juga dapat mengalami perubahan status bansos.

Pemadanan data dilakukan untuk melihat sumber penghasilan dan kondisi ekonomi penerima. Jika dinilai sudah memiliki jaminan penghasilan rutin dan tidak lagi memenuhi kriteria program, bantuan dapat dihentikan.

Baca Juga: 6 Siswa MTs Ash Shoheh Citeureup Ikuti OMI Kabupaten Bogor, Siap Asah Prestasi Akademik

5. Kondisi Ekonomi Meningkat dan Desil Berubah

Perubahan kondisi ekonomi menjadi salah satu faktor penting dalam penentuan penerima bansos. Tingkat kesejahteraan keluarga dikelompokkan dalam desil, dari Desil 1 hingga Desil 10.

Jika hasil pemutakhiran menunjukkan kondisi keluarga semakin sejahtera, misalnya terjadi peningkatan penghasilan atau kepemilikan aset, posisi desil dapat berubah. Apabila keluarga tidak lagi memenuhi kriteria, bantuan dapat dihentikan.

Namun, perubahan desil tidak selalu bersifat permanen. Kondisi ekonomi dapat kembali menurun sehingga keluarga yang sebelumnya keluar dari penerima bansos berpeluang diusulkan kembali apabila memenuhi persyaratan pada pemutakhiran berikutnya.

Baca Juga: Drummer Panci Marissa Sutanto Meriahkan CFD Tangsel dengan Musik dari Barang Bekas

“Apabila proses verifikasi rekening, validasi data, hingga tahapan Standing Instruction (SI) berhasil dilalui, dana bansos tersebut dapat cair kembali secara besar-besaran,” jelas narator dalam kanal Youtube Info Bansos.

Bansos Terhenti? Cek Data Terlebih Dahulu

Kabar lainnya yang dikutip dari kanal Youtube Erabaru Bansos pada Selasa, 8 September 2026, KPM yang tiba-tiba tidak lagi menerima PKH atau BPNT sebaiknya tidak langsung menganggap dirinya dicoret secara permanen. Penghentian bantuan bisa berkaitan dengan perubahan data kependudukan, NIK, KK, pekerjaan, maupun hasil pemutakhiran kondisi ekonomi.

“Pastikan terlebih dahulu penyebab berhentinya bantuan (apakah karena masalah administratif data, kesalahan NIK, atau perubahan status pekerjaan),” ungkap narator dalam kanal Youtube Erabaru Bansos.

Baca Juga: Layanan KIR Dishub Kabupaten Bogor Hadir di Leuwiliang dan Cileungsi, Ini Jadwalnya

Masyarakat dapat mendatangi pemerintah desa atau kelurahan untuk mengecek data melalui operator SIKS-NG. Jika diperlukan, KPM juga dapat berkonsultasi dengan Pendamping PKH atau TKSK untuk mengetahui penyebab perubahan status dan mengajukan perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Dengan demikian, status penerima bansos dapat berubah mengikuti hasil pemutakhiran data dan kondisi keluarga. KPM yang masih merasa memenuhi kriteria sebaiknya memastikan data kependudukan dan kondisi sosial ekonominya tercatat dengan benar.***

Editor : Ira Yulia Erfina
Sumber : YouTube ERABARU BANSOS, Youtube Info Bansos
bantuan sosial bpnt kpm bansos pkh