Aturan Terbaru PIP 2026: Dana Bantuan Ditetapkan Per Semester, Cek Nominalnya

Asep Suhendar • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 19:51 WIB
Ilustrasi dana bansos PIP tahun 2026. (Pexels/Defrino Maasy)
Ilustrasi dana bansos PIP tahun 2026. (Pexels/Defrino Maasy)

RADAR BOGOR - Pada aturan terbaru pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026 terdapat beberapa perubahan yang tentu harus dipahami oleh penerima manfaat. 

Kemendikdasmen salah satunya menetapkan aturan mengenai besaran bansos PIP yang ditetapkan per semester di tahun 2026 ini. 

Besaran PIP Ditetapakan Per Semester

Dikutip dari laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen, pada tahun sebelumnya besaran PIP ditetapkan per tahun, yaitu untuk jenjang SD atau sederajat Rp450 ribu per tahunnya. 

Baca Juga: Bansos September 2026 Cair Lagi, Cek Beras 30 Kg hingga PKH BPNT

Kemudian untuk jenjang SMP atau sederajat yaitu sebesar Rp750 ribu sedangkan untuk siswa pada jenjang SMA besarannya adalah Rp1,8 juta per tahunnya. 

Sementara itu, berdasarkan aturan terbaru di tahun ini, besaran PIP ditetapkan per semester yaitu Rp225 ribu untuk jenjang Taman Kanak-Kanak dan SD atau sederajat. 

Adapun untuk jenjang SMP atau sederajat besaran bantuannya yaitu Rp335 ribu dan untuk jenjang SMA adalah Rp900 ribu per semesternya. 

Baca Juga: Data Bansos KPM PKH BPNT Bermasalah? Ini Kesempatan Klarifikasi hingga September

Pada dasarnya nominal bantuan per tahunnya sama seperti tahun sebelumnya, hanya saja dengan sistem ini memberikan kepastian kepada kelas awal dan kelas akhir bahwa mereka menerima satu semester. 

Sedangkan untuk jenjang TK dan kelas berjalan, mereka akan menerima bantuan PIP ini selama dua semester. 

Di sisi lain, orang tua penerima manfaat harus bisa memastikan bahwa anak mereka mendapatkan PIP di tahun ini atau tidak.

Baca Juga: Bukti Pencairan Bansos Rp600 Ribu Ramai di Medsos, KPM BPNT Cek KKS Segera

Cara Cek Penerima PIP

Bagi yang ingin mengecek PIP kini sudah bisa dilakukan secara online, yaitu melalui laman resmi yang disediakan oleh Kemendikdasmen. 

  1. Kunjungi laman resmi SIPINTAR PIP.  
  2. Cari kolom "Cari Penerima PIP".
  3. Selanjutnya, masukan NIK dan NISN siswa pada kolom yang tersedia. 
  4. Isi verifikasi hasil perhitungan (captcha).
  5. Klik "Cek Penerima PIP".***
Editor : Asep Suhendar
Sumber : puslapdik.kemendikdasmen.go.id
pip bansos bantuan kemendikdasmen