RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) terus dilakukan oleh pemerintah pada tahun 2026 ini untuk jutaan keluarga penerima manfaat di berbagai daerah.
Salah satu bansos yang disalurkan yaitu Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan di sektor pendidikan yang diharapkan bisa membatu anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Di tahun 2026 ini, Kemendikdasmen telah menetapkan aturan terbaru mengenai pelaksanaan PIP yang tentunya perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Beras 30 Kg hingga Rp1,8 Juta, Ini Bansos yang Mulai Cair September 2026
Mengutip laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen, salah satu aturan terbaru terkait penyaluran bantuan pendidikan yaitu perluasan penerima bantuan.
PIP untuk Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK)
Di tahun sebelumnya, PIP diberikan kepada murid yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.
Tapi di tahun 2026 ini, ada perluasan penerima bantuan yaitu mencakup anak-anak dari tingkat prasekolah atau Taman Kanak-Tanak.
Baca Juga: Bansos September 2026 Cair Lagi, Cek Beras 30 Kg hingga PKH BPNT
Lantas, berapa nominal bantuan yang akan diterima oleh tingkat ini? Berikut penjelasannya.
Nominal PIP TK 2026
Sebelum mengetahui nominalnya, masyarakat harus paham bahwa di tahun ini bantuan PIP akan disalurkan per semester.
Pada tahun sebelumnya, bansos di sektor pendidikan tersebut diberikan pemerintah kepada penerima manfaat per tahun.
Baca Juga: Persiapan PKH BPNT Tahap 4 2026, Cek 5 Syarat agar Bansos Cair Tanpa Kendala
Adapun untuk anak-anak di TK mereka akan menerima bantuan sebanyak dua semester seperti siswa SD hingga SMA di kelas berjalan.
Berbicara terkiat nominal PIP yang akan diterima oleh anak TK yaitu sebesar Rp225 ribu per semestarnya.***
Editor : Asep SuhendarSumber : puslapdik.kemendikdasmen.go.id