Aturan Baru Bansos PKH BPNT Tahap 4, Cek 5 Syarat Mutlak Wajib Dimiliki KPM

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 15:53 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos tahap 4. (Instagram @desa_cipagalo)
Ilustrasi penyaluran bansos tahap 4. (Instagram @desa_cipagalo)

RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mendeteksi sekitar 1,49 juta data penerima bansos (KPM) beserta keluarganya yang terindikasi terlibat transaksi game online terlarang. 

Dilansir dari YouTube Gania Vlog, dampaknya, status kepesertaan KPM bansos yang terindikasi langsung dinonaktifkan atau ditangguhkan sejak pencairan Tahap 3 lalu.

Memasuki periode pencairan Tahap 4 (alokasi Oktober, November, dan Desember 2026), Kemensos memperketat aturan verifikasi agar bantuan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga: Usai Beras 30 Kg Diperpanjang, Bagaimana Nasib BLT Kesra dan PKH Validasi by System? 

Penangguhan bansos dapat terjadi jika ada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang bertransaksi game online terlarang, atau NIK/KTP penerima dipinjamkan dan disalahgunakan pihak lain.

Dana dari KPM bansos yang terbukti menyalahgunakan aturan akan dialihkan kepada warga yang lebih berhak.

Bagi KPM yang merasa tidak pernah melakukan transaksi game online terlarang, tapi statusnya berubah menjadi exclude atau gagal cair, pemerintah menyediakan jalur klarifikasi:

• Jalur Sanggah: Ajukan klarifikasi melalui operator aplikasi SIKS-NG di kelurahan/desa setempat atau melalui Pendamping Sosial PKH wilayah masing-masing.

•℅Cek Mandiri: Pantau status kepesertaan secara berkala dengan memasukkan NIK KTP melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Akses Finansial PMI Makin Mudah

Untuk memastikan saldo dana bansos PKH dan BPNT Tahap 4 dapat masuk ke rekening KKS di akhir tahun 2026, KPM wajib memenuhi 5 kriteria berikut:

1. Validitas Data NIK    Data kependudukan padan dan valid antara Dukcapil dengan DTKS/DTSEN.

2. Memiliki Komponen Aktif (Khusus PKH)    Masih memiliki komponen dalam KK (anak sekolah, ibu hamil, balita, lansia, atau disabilitas berat).

3. Bebas Anomali Rekening & Data    Tidak ditemukan anomali pada rekening bank penyalur maupun data kepesertaan sosial.

4. Lolos Verifikasi Kelayakan Bulanan    Dinyatakan masih layak menerima bansos oleh pusat (masuk dalam prioritas Desil 1 hingga Desil 4).

Baca Juga: Macet hingga Masalah PSU Dikeluhkan Warga Tanah Sareal, Anggota DPRD Bogor Siap Kawal Aspirasi

5. Update Periode di SIKS-NG    Keterangan status alokasi pada sistem SIKS-NG telah berubah menjadi Oktober–Desember 2026.

Pastikan NIK KTP dan dokumen kependudukan Anda tidak dipinjamkan kepada orang lain, untuk pembukaan rekening atau aplikasi keuangan apa pun. 

Lakukan pengecekan status secara berkala melalui pendamping sosial, untuk memastikan data bansos tetap aktif hingga proses pemindahbukuan Tahap 4 dimulai.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
kpm bansos Tahap 4 pkh