Bansos BPNT PKH Validasi Kembali Cair dan Khusus KPM Exclude Segera Cek Status Terbaru

Ira Yulia Erfina • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 18:07 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT serta sembako kepada KPM (Instagram @kalurahansumberarum)
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT serta sembako kepada KPM (Instagram @kalurahansumberarum)

RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) pada September masih berlangsung untuk sejumlah program, termasuk PKH dan BPNT tahap 3 susulan. Pencairan mencakup sebagian KPM baru melalui validasi by system serta KPM yang sebelumnya exclude tetapi kembali memenuhi kriteria setelah pemutakhiran data.

Melansir dari kanal Youtube Cek Bansos pada Jumat, 11 September 2026, selain PKH dan BPNT, BLT Dana Desa, PIP, dan bantuan pangan beras juga masih menjadi bantuan yang disalurkan. KPM perlu memperhatikan status kepesertaan karena hasil pemutakhiran data dapat memengaruhi kelayakan menerima bantuan.

Baca Juga: Suzuki XL7 Facelift Makin Gagah, Kini Dibekali Kamera 360 dan Dashcam Pioneer

PKH dan BPNT Tahap 3 Susulan

September menjadi batas akhir penyaluran tahap 3. Pencairan susulan masih dilakukan bagi KPM yang masuk melalui hasil validasi terbaru, termasuk penerima yang sebelumnya belum mendapatkan bantuan.

Sebagian KPM yang sempat exclude akibat perubahan desil juga berpeluang kembali menerima bansos apabila hasil pemutakhiran menunjukkan mereka kembali memenuhi kriteria.

Bantuan Beras Berpotensi Diperpanjang

Bantuan pangan beras untuk Juli hingga September dialokasikan sebanyak 30 kilogram atau 10 kilogram per bulan. Terdapat informasi mengenai rencana perpanjangan hingga Desember, sehingga berpotensi ada tambahan 30 kilogram untuk Oktober sampai Desember.

Baca Juga: Enam Tahun Tak Terputus, Yayasan CAS Rutin Bagikan Ratusan Makanan Gratis di Bogor

Sasaran bantuan mengacu pada desil 1 sampai 4. Namun, posisi desil dapat berubah setelah pemutakhiran. Jika KPM yang sebelumnya berada di desil 4 naik menjadi desil 5, kelayakannya untuk bantuan beras dapat berubah.

Status Exclude dan Kepemilikan Aset

Kabar lainnya dari kanal Youtube Erabaru Bansos pada Jumat, 11 September 2026, KPM yang belum menerima pencairan dapat mengecek detail status melalui SIKS-NG. Salah satu keterangan yang mungkin muncul adalah “Tidak Layak Menerima Bansos”.

Perubahan tersebut dapat berkaitan dengan hasil pemadanan data nasional, termasuk indikator kondisi ekonomi dan kepemilikan aset. Data kepemilikan kendaraan maupun aset lainnya dapat menjadi bagian dari proses evaluasi kelayakan berdasarkan pencocokan NIK.

Baca Juga: Standar Tengah Motor Matic Macet dan Susah Digunakan? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

“Meskipun pihak desa atau operator SIKS-NG di tingkat lokal tidak dapat secara sepihak mencoret KPM tanpa usulan graduasi resmi yang ditandatangani KPM, sistem kini sudah terintegrasi secara nasional,” ungkap narator melalui kanal Youtube Erabaru Bansos.

Sanggahan untuk Indikasi Game Online Terlarang

KPM yang terkena exclude karena anggota keluarga dalam satu KK terindikasi melakukan aktivitas game online terlarang dapat mengikuti mekanisme sanggahan.

Pengajuan dilakukan melalui surat pernyataan atau berita acara yang disiapkan pendamping sosial maupun operator SIKS-NG. Dokumen perlu dilengkapi tanda tangan pihak yang dipersyaratkan, termasuk anggota keluarga yang terkait dengan indikasi tersebut.

Baca Juga: Juli Abu-Abu, Agustus Hijau: Apakah TPG Juli 2026 Dipastikan Hangus? Ini Penjelasannya

Bukti pendukung juga dapat dilampirkan, seperti tangkapan layar atau foto yang menunjukkan akun maupun rekening yang sebelumnya digunakan telah diblokir. Berkas kemudian diajukan untuk diverifikasi.

Hasil Sanggahan Tidak Otomatis Diterima

Pengajuan sanggahan tidak langsung membuat status bansos kembali aktif. Dokumen dan bukti yang disampaikan tetap harus melalui proses verifikasi untuk menentukan apakah sanggahan diterima atau ditolak.

Baca Juga: Pasca Kebakaran, Api dan Kepulan Asap Kembali Muncul di TPA Galuga Bogor

Karena itu, KPM yang mengalami perubahan status sebaiknya mengetahui penyebab exclude dan mengikuti prosedur sanggahan sesuai ketentuan yang berlaku.***

Editor : Ira Yulia Erfina
Sumber : YouTube ERABARU BANSOS, Youtube Cek Bansos
validasi by system bpnt bansos exclude pkh