KPM Baru Bertambah 4,3 Juta, Begini Cara Usul dan Cek Bansos PKH BPNT

Ira Yulia Erfina • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 22:02 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT untuk KPM (Instagram @kelurahan_banyudono)
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT untuk KPM (Instagram @kelurahan_banyudono)

RADAR BOGOR - Pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos) PKH, BPNT atau Sembako, dan PBI terus dilakukan secara berkala. Hasil pembaruan tersebut mencatat lebih dari 4,3 juta KPM baru dari kelompok desil 1 hingga desil 4 yang sebelumnya belum pernah menerima bantuan.

Melansir dari kanal Youtube Arfan Saputra Channel pada Jumat, 11 September 2026, bahwa telah dilakukan pemutakhiran data setiap triwulan dalam dua tahun terakhir untuk menyesuaikan penerima bansos dengan kondisi sosial ekonomi terbaru. Sejak triwulan II 2025, basis data yang digunakan tidak lagi DTKS, tetapi DTSEN berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Termasuk update terbaru tahapan usul dan cek bansos untuk KPM.

Lebih dari 4,3 Juta KPM Baru

Pada triwulan II 2025 tercatat sekitar 1,3 juta lebih KPM baru, kemudian bertambah sekitar 1,6 juta lebih KPM pada triwulan III 2025. Secara keseluruhan, jumlah KPM baru dari desil 1 sampai desil 4 telah mencapai lebih dari 4.330.417 keluarga.

Baca Juga: Bupati Bogor Apresiasi Sentul City Serahkan 423 Bidang PSU ke Pemkab

“Total keseluruhan hingga saat ini telah mencapai lebih dari 4.330.417 KPM baru di desil 1-4,” jelas pembicara dalam kanal Youtube Arfan Saputra Channel.

Perubahan tersebut menunjukkan bahwa data penerima bansos dapat berubah setelah dilakukan pemutakhiran. Masyarakat yang sebelumnya belum menerima bantuan juga masih dapat mengajukan pembaruan data apabila memenuhi ketentuan.

Pengajuan Melalui Desa atau Kelurahan

Masyarakat dapat menyampaikan usulan atau sanggahan melalui kantor desa atau kelurahan. Di sana terdapat operator yang mengelola data kesejahteraan sosial menggunakan SIKS-NG.

Baca Juga: Bukan 1998! Film Resident Evil Terbaru Zach Cregger Justru Berlatar 2026

Data yang diajukan selanjutnya dapat diteruskan melalui Dinas Sosial dan menjalani proses verifikasi serta validasi, termasuk yang melibatkan BPS.

Usul dan Sanggah Lewat Cek Bansos

Pemutakhiran juga dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang menyediakan fitur usul dan sanggah. Namun, pengajuan tidak otomatis membuat seseorang langsung menjadi penerima PKH, BPNT, maupun PBI karena tetap harus melalui proses pemeriksaan data.

Selain pemeriksaan administrasi, pemutakhiran dapat dilakukan melalui ground check atau pengecekan langsung ke lapangan dengan melibatkan pihak terkait.

Baca Juga: Masuk Desil 5 atau 6 Bikin KIP Kuliah Hilang? Ini Penjelasannya

Lampirkan Kondisi Rumah atau Aset

Saat mengajukan usul atau sanggah, masyarakat dianjurkan melampirkan foto kondisi rumah atau aset yang berkaitan dengan pengajuan. Bukti tersebut dapat membantu proses verifikasi agar kondisi yang dilaporkan dapat dicocokkan dengan keadaan sebenarnya.

Keputusan akhir tetap bergantung pada hasil verifikasi, validasi, dan pemutakhiran data yang dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.***

Editor : Ira Yulia Erfina
Sumber : YouTube Arfan Saputra Channel
bantuan sosial cek bansos bpnt KPM Baru pkh