Daftar Bansos Digital 2027, IKD Jadi Syarat Awal yang Perlu Disiapkan

Ira Yulia Erfina • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 18:37 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT kepada KPM (Instagram @bakom.ri)
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT kepada KPM (Instagram @bakom.ri)

RADAR BOGOR - Bansos digital 2027 akan menggunakan sistem data Perlinsos dalam proses pendataan dan penyaluran bantuan sosial. Masyarakat yang ingin mendaftar perlu menyiapkan akun Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah diaktivasi melalui Dukcapil.

Melansir dari kanal Youtube Cek Bansos pada Rabu, 16 September 2026, uji coba sistem disebut akan dilakukan di 258 kabupaten/kota mulai Oktober. Pada tahap ini juga diproyeksikan adanya agen Perlinsos di tingkat RT atau desa untuk membantu warga, terutama lansia atau masyarakat yang mengalami kesulitan menggunakan layanan digital.

Baca Juga: Siap-siap Cek Info GTK, Ini Estimasi Tanggal Terbit SKTP Tahap 1 TPG September 2026

Siapkan dan Aktifkan IKD

Sebelum mendaftar bansos, masyarakat perlu mengaktifkan IKD. Aplikasi resmi IKD dapat diunduh melalui aplikasi.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain e-KTP, KK, dan email aktif untuk menerima OTP. Aktivasi dilakukan dengan mendatangi kantor kecamatan dan mengikuti verifikasi oleh petugas Dukcapil.

Setelah berhasil, pengguna memperoleh PIN enam digit. PIN ini perlu disimpan karena digunakan untuk masuk ke aplikasi IKD dan proses login portal Perlinsos.

Baca Juga: Cara Usul Bansos Secara Mandiri Tahun 2026, Cukup Pakai HP

Cara Daftar Bansos di Portal Perlinsos

Setelah IKD aktif, pendaftaran dilakukan melalui portal Perlinsos dengan tahapan berikut:

  1. Pilih “Masuk dengan IKD”, kemudian masukkan NIK dan PIN.
  2. Berikan persetujuan penggunaan data dan lakukan verifikasi wajah.
  3. Setelah berhasil masuk, pilih menu Daftar Program.
  4. Pilih bantuan PKH, BPNT, atau keduanya.
  5. Baca syarat program, kemudian centang persetujuan dan pernyataan kebenaran data.
  6. Periksa kembali data pribadi. Jika mempunyai rekening bank atas nama sendiri, nomor rekening dapat ditambahkan.
  7. Konfirmasi pengajuan dan simpan nomor registrasi sebagai bukti pendaftaran.

Pendaftaran tersebut belum berarti bantuan langsung ditetapkan. Data masih perlu melalui proses pemeriksaan dan verifikasi sesuai ketentuan program.

Baca Juga: 10 Tahun Berlalu, Taman Corat Coret Bogor yang Dulu Instagramable Kini Dipenuhi Coretan Acak

Jika Statusnya Belum Layak

Masyarakat yang mendapatkan status Belum Layak tetapi merasa kondisi sebenarnya tidak sesuai dengan data yang tercatat dapat mengajukan sanggahan.

Pengguna akan diarahkan ke sistem pemutakhiran data BPS. Siapkan KTP, KK, dan nomor ID pelanggan PLN, kemudian perbarui data sesuai kondisi sebenarnya. Dalam pengisian mandiri, tersedia pula opsi geotagging dan foto kondisi rumah.

Setelah data diperbarui, formulir tersebut akan terhubung kembali ke portal Perlinsos. Pengguna kemudian perlu menuliskan alasan sanggahan, memilih data yang disanggah, melakukan verifikasi wajah, lalu mengirim pengajuan.

Baca Juga: 34 Tahun Jadi Sumber Bau, TPA Galuga Bogor Segera Disulap Jadi Pembangkit Listrik

Status dapat berubah menjadi Berpotensi Layak, tetapi status ini masih memerlukan proses verifikasi lanjutan dan bukan berarti bansos sudah pasti diterima.

Bisa Minta Pendampingan

Bagi masyarakat yang kesulitan melakukan pendaftaran atau pemutakhiran data secara digital, proses tersebut dapat dilakukan dengan meminta pendampingan pendamping PKH, TKSK, PSM, atau operator desa/kelurahan.

Yang paling penting, seluruh data yang dimasukkan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya agar proses pemeriksaan dan verifikasi dapat berjalan berdasarkan informasi yang benar.***

Editor : Ira Yulia Erfina
Sumber : Youtube Cek Bansos
bpnt bansos digital pkh ikd