RADAR BOGOR - Bagi masyarakat yang menemukan kejanggalan dalam penyaluran bansos beras diimbau untuk segera melaporkan temuan tersebut ke nomor khusus yang disedikan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Dalam hal ini, pemerintah membuka saluran pengaduan langsung bagi masyarakat yang menemukan dugaan praktik beras oplosan mapun penyelewengan pada penyaluran bantuan pangan terrsebut.
Pemerintah telah mengumumkan bahwa penyaluran bantuan beras akan berlajut disalurkan hingga akhir tahun 2026 kepada 33,2 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai wilayah Indonesia.
Baca Juga: Bansos Tahap 4 2026 Masuk Tahap Verifikasi Rekening, Cek Tahapan Selanjutnya
Oleh karena itu, pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan tersebut bisa sampai tepat sasaran, tepat kualitas, dan tepat waktu untuk membantu meringankan kebutuhan pangan masyarakat.
Beras 30 Kg Per KPM
Setiap penerima manfaat mendapatkan jatah bantuan sebanyak 10 kg per bulan, tapi karena proses penyaluran dilakukan untuk tiga bulan sekaligus, sehingga setiap menerima 30 kg.
Masyarakat bisa memepergunakannya untuk memenuhi kebutuhan pangan harian mereka agar pengeluran untuk membeli beras ini bisa sedikit teringankan.
Baca Juga: Nama KPM Sudah Final Closing, Mengapa Bansos PKH BPNT Belum Cair?
Cara Laporkan Temuan Dugaan Beras Oplosan
Apabila masyarakat menemukan dugaan beras oploasan atau transaksi yang menjanggalkan pada penyaluran bantuan ini mereka bisa menghubungi nomot khusus 08111-312-312.
Sebagaimana dilansir dari akun Instagram @badanpangannasional, nomor tersebut dipegang langsung oleh Kepala Badan Pangan Nasional sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman.
Masyarakat tidak perlu khawatir karena identitas pelapor dijamin aman dan dirahasiakan oleh Bapanas.
Baca Juga: KPM Sempat Tertahan Kini Terima Bansos Rp825 Ribu, PKH BPNT Mulai Masuk KKS
Agar laporan segera ditindaklanjuti, masyarakat bisa menyertakan data lengkap seperti:
- Lokasi kejadian
- Tanggal kejadian
- Bukti pendukung
Setiap kejadian laporan terkait temuan bansos beras ini akan dikoordinasikan dengan Polri sesuai wilayah kejadian mulai dari Polda, Polres, Polsek, hingga Bhabinkamtibmas.***
Editor : Asep SuhendarSumber : instagram @badanpangannasional