RADAR BOGOR - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 dialokasikan sebesar Rp900.000 untuk pekerja atau buruh selama periode Oktober hingga Desember 2026. Ketentuan program ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja atau Buruh.
Mengutip dari kanal Youtube Cek Bansos pada Sabtu, 31 Oktober 2026, BSU merupakan program Kementerian Ketenagakerjaan yang berbeda dari BLT Kesra maupun BLT Dana Desa. Meski regulasinya telah diterbitkan, penyaluran bantuan masih dalam tahap persiapan internal.
Baca Juga: Bukan Cuma PKH BPNT, Ini Deretan Bansos yang Cair Awal November
Syarat Penerima BSU 2026
Calon penerima BSU harus memenuhi sejumlah ketentuan berikut:
- Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan setidaknya sampai Agustus 2026.
- Memiliki gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan, dengan penyesuaian apabila UMP atau UMK daerah lebih tinggi.
- Bukan ASN, TNI, maupun Polri, karena kelompok tersebut tidak termasuk sasaran bantuan.
- Memenuhi ketentuan tambahan sesuai regulasi dan ketersediaan anggaran pemerintah.
Baca Juga: Seminar Nasional di UIN Bogor, Staf Khusus Menag Gugun Gumilar Tekankan Pentingnya SDM Unggul
Penyaluran BSU Masih Tahap Persiapan
Total BSU yang dialokasikan mencapai Rp900.000 untuk tiga bulan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2026. Namun, belum ada kepastian tanggal pencairan maupun penetapan akhir penerima.
Pekerja diminta memantau perkembangan melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk akun Instagram resminya. Terpenuhinya persyaratan dasar juga tidak otomatis menjamin seseorang ditetapkan sebagai penerima karena proses penyaluran tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : Youtube Cek Bansos