Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kejari Kabupaten Bogor Gelar Lelang Terbuka Barang Rampasan, Motor dan Handphone Dibuka Mulai Rp12 Ribu

Muhammad Ali • Rabu, 11 Februari 2026 | 14:45 WIB
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah.

RADAR BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menggelar lelang terbuka barang rampasan hasil perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) periode akhir 2024 hingga 2025.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah mengatakan, barang yang dilelang meliputi kendaraan roda dua, roda empat, serta handphone dengan jumlah puluhan unit.

Untuk kendaraan roda dua dan handphone, proses dilakukan melalui penjualan langsung secara terbuka di Kantor Kejari Kabupaten Bogor.

Sementara kendaraan roda empat dengan nilai di atas Rp35 juta dilakukan melalui mekanisme lelang online.

“Maksimal 35 juta itu penjualan langsung. Di atas 35 juta itu lelang online. Mobil lelang online, satu unit,” jelasnya kepada Radar Bogor, Rabu 11 Februari 2026.

Sejumlah kendaraan yang dilelang secara terbuka di Cibinong, Halaman Kantor Kejari Kabupaten Bogor, Rabu 11 Februari 2026.
Sejumlah kendaraan yang dilelang secara terbuka di Cibinong, Halaman Kantor Kejari Kabupaten Bogor, Rabu 11 Februari 2026.

Rinaldy menjelaskan, seluruh barang dijual dalam kondisi apa adanya. Masyarakat yang berminat dipersilakan datang langsung untuk melihat kondisi barang sebelum mengajukan penawaran.

“Kita terangkan misalnya kendaraan roda dua ini tidak dilengkapi surat-surat, tapi memang putusan pengadilannya diberikan,” katanya.

Ia menegaskan, Kejari hanya berpedoman pada putusan pengadilan yang telah inkrah.

Pembeli akan menerima dokumen berupa salinan putusan pengadilan, berita acara dari Kejari, serta kwitansi pembelian. “Karena kita berdasarkan putusan pengadilan aja,” ucapnya.

Terkait kelengkapan surat kendaraan seperti STNK maupun BPKB, pembeli dapat mengurus lebih lanjut sesuai ketentuan di Samsat atau berkoordinasi dengan pihak leasing apabila diperlukan. “Bisa saja, cuma mungkin ada tahapan-tahapan syaratannya,” terangnya.

Baca Juga: Wisuda IPB University Tahun Akademik 2025-2026, Rektor Tegaskan Kampus Tetap Jadi Penentu Arah di Tengah Gempuran AI

Penawaran dilakukan secara terbuka. Peserta dapat menyampaikan harga penawaran langsung, dan pemenang ditentukan berdasarkan harga tertinggi dari nilai wajar yang telah ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Kalau misalnya masyarakat melihat motor ini kita kasih tahu nilai wajarnya sekian, terus dia nulis atau disampaikan langsung juga boleh. Nanti pemenangnya harga tertinggi,” jelasnya.

Ia menyebut, nilai terendah untuk barang yang dilelang cukup variatif. Untuk handphone, harga dibuka mulai Rp12 ribu hingga Rp14 ribu sesuai hasil penilaian KPKNL.

“Karena yang menaksir dan menilai itu KPKNL. Mereka survei ke sini, lihat kendaraan atau handphone, lalu menentukan harganya,” katanya.

Untuk lelang online, proses dilakukan melalui situs resmi lelang.go.id. Peserta diwajibkan menyetor uang jaminan (deposit) sebelum mengikuti lelang.

“Kalau nggak menang, depositenya balik 100 persen,” tegasnya.

Hasil dari lelang barang rampasan tersebut nantinya akan disetorkan ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).(cr1)

Editor : Alpin.
#barang rampasan #Kejari Kabupaten Bogor #lelang