RADAR BOGOR - Satpol PP Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor melakukan sidak ke lokasi pengelolaan emas di Desa Sibanteng, Leuwisadeng.
Sidak ini menindaklanjuti informasi yang bereda di media sosial terkait lokasi pengelolaan emas ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya tersebut.
Kepala Seksi Trantib Kecamatan Leuwisadeng, Cecep Tarmiji mengatakan, bahwa pihaknya telah meninjau ke lokasi pengelolaan tersebut serta memberikan teguran kepada pihak pemilik.
Baca Juga: Polisi Ringkus 5 Pria Diduga Edarkan Obat Keras Ilegal di Sukamakmur Bogor
"Kami menindaklanjuti adanya informasi terkait dengan pengolahan tong pengelolaan emas yang berada di Desa Sibanteng," ujar Cecep, Selasa, 14 April 2026.
Selain memberikan teguran, lanjut Cecep, pihaknya juga telah meminta sejumlah dokumen resmi terhadap kegiatan pengelolaan emas tersebut.
Ia menegaskan, bahwa usaha pengelolaan emas harus mendapat izin dari instansi terkait mulai dari tingkat daerah hingga pusat.
Baca Juga: Terungkap Generasi Milenial hingga Gen Z Kuasai Populasi Kabupaten Bogor, Ini Data Lengkapnya
"Untuk sementara kami berikan pembinaan serta imbauan kepada pemilik untuk segera melengkapi izin yang berlaku," tegasnya.
Selama belum mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemilik diminta menghentikan kegiatan pengelolaan emas tersebut.
Namun yang paling utama, masih Cecep, pengelolaan emas tersebut harus mengedepankan aspek lingkungan. Terlebih dalam kegiatannya menggunakan bahan kimia berbahaya sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan.
"Kami berharap agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku serta tidak membuang limbah ke sungai agar lingkungan terjaga dengan baik," tukas Kasi Trantib Kecamatan Leuwisadeng itu.(cok)
Editor : Eka Rahmawati