Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bongkar Pencurian Truk Mitsubishi di Tajurhalang Bogor, Polisi Tangkap 4 Orang

Lucky Lukman Nul Hakim • Jumat, 17 Juli 2026 | 15:13 WIB
Kapolsek Tajurhalang, Iptu Raden Suwito.
Kapolsek Tajurhalang, Iptu Raden Suwito.

RADAR BOGOR - Upaya pelarian komplotan pencuri truk di wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor, akhirnya terhenti. 

Unit Reskrim Polsek Tajurhalang berhasil mengungkap, kasus dugaan pencurian satu unit truk Mitsubishi Canter dan menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (17/7/2026). 

Baca Juga: 3 Tempat Wisata Terbaik di Wonogiri yang Wajib Dikunjungi, Ada Waduk hingga Istana

Polisi turut mengamankan kendaraan hasil dugaan tindak pidana beserta sejumlah alat yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

Aksi Pencurian Terekam Kamera CCTV

Kapolsek Tajurhalang, Iptu Raden Suwito menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 04.25 WIB di gudang milik salah satu perusahaan di kawasan Jalan Kalisuren, RT 01 RW 06, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Menurut Iptu Raden Suwito, kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan menerima informasi bahwa gudang telah dimasuki orang yang tidak dikenal. 

Baca Juga: Polisi Tangkap Bang Jago Pembawa Golok di Citeureup Bogor, Motifnya Bikin Geram Warga

Saat dilakukan pengecekan terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV), terlihat empat orang memasuki area gudang sebelum membawa kabur sebuah truk.

Kendaraan yang dicuri merupakan Mitsubishi Canter warna kuning tahun 2024 dengan nomor polisi B 9391 VDB. 

Selain kendaraan, pelaku juga membawa kunci kontak dan STNK asli truk tersebut.

4 Tersangka Berhasil Diamankan

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tajurhalang berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap 4 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka masing-masing berinisial T alias RB (30), D alias IK (32), MN (31), dan ID alias DL (33).

Iptu Raden Suwito mengatakan, selain mengamankan truk hasil dugaan pencurian, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mempermudah aksi para pelaku.

Baca Juga: Hidden Gem di Ciputat, Mie Ayam Cuwelo Gunung Kidul Pakde Teguh Jadi Favorit Pecinta Kuliner

Barang bukti tersebut antara lain sebuah tas selempang hitam berisi kunci letter T, dua unit modem yang diduga digunakan untuk mengganggu atau memutus sinyal GPS kendaraan, satu pisau cutter, serta satu buah tang.

Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Kapolsek Tajurhalang menegaskan, keempat tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Tajurhalang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut Iptu Raden Suwito, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Baca Juga: Mau Rafting di Pangalengan? Tujuh Hal Ini Wajib Dipahami Oleh Pemula

Pihaknya memastikan, akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana sekaligus memperkuat langkah pencegahan melalui kegiatan yang melibatkan masyarakat secara langsung. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
mitsubishi bogor tajurhalang truk