RADAR BOGOR - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor mencatat Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat ke Kabupaten Bogor hampir ratusan miliar belum terbayarkan.
Plt Kepala BPKAD Kabupaten Bogor, Achmad Wildan menyampaikan bahwa, sejak beberapa tahun ke belakang Pemerintah Pusat belum memberikan dana bagi hasil sepenuhnya untuk Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Hutang DBH pusat itu catatan PMK itu Rp350 miliar ke kita dari 2023-2024, hutang pusat ke kita itu. 2025 belum dihitung kurang salurnya karna masih audit BPK, itu nambah lagi hutangnya," kata Wildan, Minggu (27/9/2026).
Padahal, kata Wildan, Dana Bagi Hasil terdapat aturan regulasinya, tidak bisa dipangkas sembarangan oleh pemerintah pusat.
"Jadi walaupun mereka mngatakan akan dipotong tapikan tetap mereka berhutang ke kita," jelasnya.
Terlebih, ia menyebut, pemerintah pusat juga mengakui hutang tersebut melalui Peraturan Menteri Kurang (PMK) tentang kurang salur.
Untuk rincian kurang salur DBH tesebut, kata Wildan, pada tahun 2023 Rp70 miliar, 2024 Rp200 miliar dan 2025 masih dalam audit.
"Kurang salur DBH untuk Kabupaten Bogor 2023 Rp70 miliar 2024 Rp200 sekian miliar 2025 dengan proses audit. Tapi biasanya 2025 dibayarnya nanti 2027, 2024 dibayar 2026, 2023 harusnya dibayar 2025 cuman masih terhutang Rp70 miliar," terangnya.
Oleh karena itu, ia berharap tahun depan, pemerintah pusat dapat membayar kurang salur DBH ke Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Tahun 2027 mudah-mudahan DBH kita bisa dibayar jangankan 2027, 2026 pun kita berharap mereka bisa bayar karna hutang DBH pusat itu catatan PMK itu 350 miliar," pungkasnya. (abl).
Editor : Eka Rahmawati