RADAR BOGOR – Misteri hilangnya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan strategis di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bogor hingga kini belum menemui titik terang.
Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan di DPRD Kota Bogor, OMI dilaporkan tidak masuk kerja tanpa keterangan sejak 10 April 2026.
Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Bogor, Agus Gunawan, membenarkan kabar tersebut. Ia menyebut OMI terakhir kali terlihat menjalankan tugas dan menghadiri rapat pada 10 April.
“Di bulan April ini beliau masih masuk kerja sampai tanggal 10, ikut rapat. Setelah tanggal itu, yang bersangkutan tidak masuk tanpa kabar,” ujar Agus.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak Sekretariat DPRD telah melakukan penelusuran internal, termasuk memanggil keluarga. Namun, istri dan anak OMI mengaku tidak mengetahui keberadaan maupun permasalahan yang dihadapi.
“Istrinya kita panggil, tapi tidak tahu masalahnya apa. Kemarin juga sempat bertemu anaknya, justru mereka balik bertanya ke kita. Artinya mungkin yang bersangkutan tidak terbuka dengan keluarga,” jelasnya.
Sebagai langkah awal penegakan disiplin, Sekretariat DPRD telah melayangkan surat pernyataan tidak puas kepada yang bersangkutan. Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 129 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai.
Selain itu, kasus ini juga telah dilaporkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bogor untuk penanganan lebih lanjut.
Meski berpotensi dikenai sanksi berat, status kepegawaian OMI untuk sementara masih terlindungi. Pihak keluarga diketahui telah mengajukan cuti selama lima hari kerja, terhitung sejak 20 hingga 24 April 2026.
Di sisi lain, Agus memastikan absennya pejabat tersebut tidak mengganggu jalannya pelayanan di lingkungan Sekretariat DPRD. Untuk sementara, tugas-tugas di Bagian Persidangan dan Perundang-undangan dialihkan melalui koordinasi internal.
“Pelayanan tetap berjalan normal. Persetujuan kinerja staf sementara dialihkan ke admin melalui koordinasi dengan pimpinan dan BKPSDM,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan setelah masa cuti berakhir. Jika tidak ada kejelasan, sanksi lebih tegas akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Sanksi paling berat adalah pemberhentian jika 10 hari berturut-turut tidak masuk kerja. Nanti setelah cuti habis, kita akan konsultasi lagi dengan BKPSDM karena kewenangan itu ada di BKN dan harus didukung bukti valid,” pungkasnya.(uma)
Editor : Eka Rahmawati