RADAR BOGOR – Razia yang digelar Satpol PP Kota Bogor bersama TNI dan Polri menemukan pelanggaran terkait peredaran minuman beralkohol di sejumlah tempat hiburan malam.
Sebanyak 28 botol minuman beralkohol golongan B dan C diamankan petugas dalam razia di tempat hiburan malam yang berlangsung Jumat 18 September 2026.
Razia tersebut menyasar sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kota Bogor. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap empat lokasi, termasuk Tipzy Bears, V Bar, dan True Colours.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari operasi rutin yang dilaksanakan bersama unsur TNI dan Polri.
“Ada empat tempat hiburan yang kami periksa. Dari empat tempat tersebut, ada tiga yang masih menjual minuman golongan B dan C, walaupun jumlahnya tidak banyak,” kata Asep.
Satpol PP Amankan 28 Botol Minuman Beralkohol
Dari hasil pemeriksaan di sejumlah lokasi tersebut, petugas menemukan minuman beralkohol golongan B dan C.
Baca Juga: Penginapan Rp300 Ribuan di Megamendung Bogor, Maru Cabin and Grill Tawarkan Kabin Estetis
Sebanyak 28 botol minuman beralkohol kemudian diamankan oleh petugas untuk menjadi bagian dari proses penindakan terhadap tempat usaha yang ditemukan melakukan pelanggaran.
Asep menjelaskan, Satpol PP Kota Bogor selanjutnya akan memeriksa riwayat penindakan masing-masing tempat hiburan yang ditemukan memiliki pelanggaran.
Riwayat tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan tahapan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau baru pertama kali dilakukan penindakan dan ditemukan pelanggaran sesuai regulasi, kami akan panggil yang bersangkutan, kemudian kami berikan teguran lisan dan meminta membuat surat pernyataan,” ujarnya.
Dua Tempat Pernah Ditindak
Dari empat tempat hiburan yang diperiksa, terdapat dua lokasi yang diketahui sebelumnya sudah pernah mendapatkan penindakan.
Temuan terbaru tersebut akan dibawa untuk dibahas lebih lanjut di kantor Satpol PP Kota Bogor.
Pembahasan dilakukan untuk menentukan langkah atau sanksi berikutnya berdasarkan regulasi yang berlaku.
Dengan pemeriksaan riwayat tersebut, penindakan dapat disesuaikan dengan status pelanggaran masing-masing tempat usaha.
Satpol PP Cek Usia Pengunjung
Selain melakukan pemeriksaan terhadap penjualan minuman beralkohol, petugas juga mengecek identitas para pengunjung.
Pemeriksaan identitas dilakukan untuk memastikan aturan mengenai batas usia konsumen minuman beralkohol diterapkan oleh pengelola tempat hiburan.
Baca Juga: Mensos Sebut Ada 4,3 KPM Baru, Bansos Dobel Mulai Cair September 2026
Dalam pemeriksaan di salah satu lokasi, petugas menemukan lima pengunjung yang diketahui berusia 19 dan 20 tahun.
Meski masih berada di bawah batas usia yang ditentukan untuk konsumen minuman beralkohol, petugas tidak menemukan minuman beralkohol di meja kelima pengunjung tersebut.
“Di mejanya tidak ditemukan minuman beralkohol. Yang ada hanya soda dan makanan ringan,” jelas Asep.
Pengelola Diminta Perketat Pengawasan Pengunjung di Bawah 21 Tahun
Meski tidak menemukan minuman beralkohol di meja kelima pengunjung tersebut, Satpol PP tetap meminta pengelola tempat hiburan memperketat pengawasan.
Asep mengatakan pengelola harus memastikan pengunjung yang belum berusia 21 tahun tidak berada di area yang diperuntukkan bagi konsumsi minuman beralkohol.
Untuk tempat hiburan yang memiliki area khusus makanan dan minuman nonalkohol, pengunjung berusia di bawah 21 tahun diarahkan untuk berada di area tersebut.
Baca Juga: Mobil Hybrid vs Mobil Biasa: Ini Perbedaan, Cara Kerja, Kelebihan dan Kekurangannya
Sementara itu, area yang menyediakan minuman beralkohol diperuntukkan bagi pengunjung yang telah memenuhi ketentuan usia.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap penerapan ketentuan penjualan dan konsumsi minuman beralkohol di tempat hiburan Kota Bogor. (uma)
Editor : Yosep Awaludin