Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perkara di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
RADAR BOGOR - Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold minimal 20 persen.
Dengan putusan ini maka setiap partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Partai-partai politik juga tetap boleh berkoalisi dengan partai politik lain untuk mengusung calonnya.
Melalui aturan ini koalisi juga masih dimungkinkan dan tidak membuat dominasi gabungan sehingga menyebabkan terbatasnya pilihan capres-cawapres.
Dalam sidang putusan nomor 62/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta hari ini Kamis (2/1/2024), MK mengabulkan uji materi soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dilansir Jawa Pos saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Menurut MK, norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tak hanya itu MK juga menyatakan Pasal 222 yang mengatur terkait persyaratan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan MK menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu yang sebelumnya menjadi syarat pencalonan capres maupun cawapres.
Melalui putusan ini, maka semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon capres dan cawapres.
Selain itu MK juga menilai pengusungan pasangan calon berdasarkan ambang batas terbukti tidak efektif menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu. Besaran ambang batas dinilai lebih menguntungkan partai politik yang memiliki kursi di DPR.
Bahkan jika terus mempertahankan ketentuan ambang batas pencalonan presiden ada kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap Pilpres hanya terdapat dua pasangan calon.
Tak hanya itu tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan presidensial threshold bertentangan dengan konstitusi karena tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.
"Akan tetapi, juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945," demikian pengumuman MK di Instagramnya.
Menanggapi putusan MK tentang penghapusan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen, Pegiat Pemilu Titi Anggraini salah satu pihak yang terkait dalam gugatan ini menilai, putusan MK sudah berlaku sejak diputus.
Putusan diyakini otomatis berlaku pada Pilpres 2029. Titi pun menyambut baik hadirnya putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden tersebut.
"Partai politik diharap mulai menyiapkan kader-kader terbaiknya sebagai calon-calon potensial untuk Pilpres 2029," ujar Titi dilansir dari Jawa Pos Kamis (2/1/2024).