Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

MK Putuskan Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen, Begini Penjelasan Lengkapnya

Eka Rahmawati • Kamis, 2 Januari 2025 | 22:47 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perkara di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perkara di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
 
RADAR BOGOR - Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold minimal 20 persen. 
 
Dengan putusan ini maka setiap partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Partai-partai politik juga tetap boleh berkoalisi dengan partai politik lain untuk mengusung calonnya.
 
Melalui aturan ini koalisi juga masih dimungkinkan dan tidak membuat dominasi gabungan sehingga menyebabkan terbatasnya pilihan capres-cawapres.
 
Dalam sidang putusan nomor 62/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta hari ini Kamis (2/1/2024), MK mengabulkan uji materi soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 
 
Baca Juga: 2025 Ada Berapa Hari? Yuk Cek Kalender Masehi, Jumlah Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Ini
 
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dilansir Jawa Pos saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
 
Menurut MK, norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tak hanya itu MK juga menyatakan Pasal 222 yang mengatur terkait persyaratan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
 
Putusan MK menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu yang sebelumnya menjadi syarat pencalonan capres maupun cawapres.
 
Melalui putusan ini, maka semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon capres dan cawapres.
 
Selain itu MK juga menilai pengusungan pasangan calon berdasarkan ambang batas terbukti tidak efektif menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu. Besaran ambang batas dinilai lebih menguntungkan partai politik yang memiliki kursi di DPR.

Bahkan jika terus mempertahankan ketentuan ambang batas pencalonan presiden ada kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap Pilpres hanya terdapat dua pasangan calon.
 
 
Baca Juga: Berebut Gelar Juara, Berikut Jadwal Final AFF 2024 Vietnam vs Thailand Lengkap dengan Siaran Langsung dan Live Streaming
 
Tak hanya itu tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal.
 
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan presidensial threshold bertentangan dengan konstitusi karena tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.
 
"Akan tetapi, juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945," demikian pengumuman MK di Instagramnya.
 
Baca Juga: Pemkot Bogor Masih Belum Dapat Juklak dan Juknis Program Makan Bergizi Gratis
 
Menanggapi putusan MK tentang penghapusan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen, Pegiat Pemilu Titi Anggraini salah satu pihak yang terkait dalam gugatan ini menilai, putusan MK sudah berlaku sejak diputus.
 
Putusan diyakini otomatis berlaku pada Pilpres 2029. Titi pun menyambut baik hadirnya putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden tersebut.

"Partai politik diharap mulai menyiapkan kader-kader terbaiknya sebagai calon-calon potensial untuk Pilpres 2029," ujar Titi dilansir dari Jawa Pos Kamis (2/1/2024).
 
Baca Juga: Soroti Wacana Sekolah Libur Selama Ramadhan, Ini Kata Pakar Pendidikan Unpak Bogor

Penghapusan presidential threshold membuka potensi setiap partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan sendiri capres-cawapres pada Pilpres 2029.

Namun, kata Titi terlebih dahulu partai harus memastikan partai politik mereka bisa lolos menjadi perserta pemilu pada Pemilu 2029 mendatang.

Putusan ini kata Titi memberikan kesempatan kepada putera puteri terbaik bangsa menjadi pemimpin negara.
 
Sementara itu perkara 62/PUU-XXII/2024 diajukan oleh mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Enika Maya Oktavia dkk.
 
Baca Juga: Layani 10 Sekolah di Kota Bogor, Setiap Hari SPPG Yayasan Bosowa Bina Insani Pasok 2.983 Porsi Makan Bergizi Gratis
 
Kini putusan MK membuka jalan bagi putra-putri terbaik bangsa agar maju di Pilpres melalui partai politik peserta pemilu.
 
Titi pun meyakini putusan MK terkait penghapusan presidential threshold 20 persen merupakan kemenangan.

"Tidak ada yang dirugikan. Semua partai politik peserta pemilu mendapat manfaat akses pada pencalonan presiden yang setara," tambahnya.
 
Editor : Eka Rahmawati
#mk #penjelasan #ambang batas pencalonan presiden