RADAR BOGOR – Menaker Yassierli mendorong peningkatan kualitas hubungan industrial di Indonesia agar tidak hanya harmonis, tetapi juga berkembang menjadi kolaboratif dan transformatif antara pekerja dan perusahaan.
Hal tersebut disampaikan Menaker dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XVI antara manajemen PT Bridgestone Tire Indonesia dan Serikat Pekerja PT Bridgestone, Kamis 16 April 2026.
Dalam keterangannya, Menaker Yassierli menegaskan bahwa serikat pekerja tidak seharusnya dipandang sebagai pihak yang berseberangan dengan perusahaan.
Sebaliknya, keberadaannya justru menjadi mitra penting dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan usaha.
“Serikat pekerja hadir bukan untuk menghambat perusahaan, tetapi untuk memastikan hak-hak dasar pekerja yang sudah dijamin negara dapat terpenuhi melalui komunikasi dan dialog yang konstruktif,” ujar Yassierli.
Ia menjelaskan, peran serikat pekerja sangat vital sebagai instrumen dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Temui Investor AS, Paparkan Ketahanan Ekonomi Indonesia di Tengah Geopolitik Global
Melalui dialog yang terbuka, kedua belah pihak dapat membangun kesepahaman demi terciptanya lingkungan kerja yang lebih baik.
Lebih lanjut, Menaker menilai bahwa hubungan industrial di Indonesia masih banyak yang berada pada tahap harmonis, yaitu sebatas tercapainya kesepakatan antara pekerja dan manajemen.
Padahal, kondisi tersebut belum cukup untuk mendorong peningkatan produktivitas maupun inovasi secara maksimal.
Baca Juga: Jangan Sampai Menyesal, Pastikan 4 Syarat Ini Terpenuhi Jika PPPK Mau Daftar Seleksi CPNS 2026
Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk mendorong transformasi hubungan industrial ke level yang lebih tinggi.
“Kita ingin hubungan industrial ini naik kelas, tidak hanya berhenti pada harmonisasi, tetapi juga menjadi kolaboratif dan transformatif. Pekerja dan perusahaan perlu memiliki visi bersama dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing,” tegasnya.
Menurutnya, momentum penandatanganan PKB dapat dimanfaatkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pekerja dan perusahaan.
Dengan demikian, tercipta lingkungan kerja yang lebih produktif, inklusif, dan berkelanjutan ke depannya. (***)
Editor : Yosep Awaludin