RADAR BOGOR - Kabar baik yang ditunggu-tunggu akhirnya telah rilis. Pemerintah baru saja resmi mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) paling baru terkait pengadaan khusus PNS dosen dari PPPK dosen.
Potensi PPPK dosen beralih status menjadi PNS kini sudah mempunyai payung hukum yang jelas, terarah, dan sah. Namun, perlu pemahaman lebih lanjut bahwa tidak semua diangkat langsung begitu saja.
Ada kriteria sasaran yang telah disepakati, tertuang dalam PP terbaru tentang pengadaan PNS dosen. Sebaiknya pelajari serta persiapkan segala sesuatunya sebelum tahun 2027.
Baca Juga: Sevillage Puncak Bogor, Liburan Seru di Kaki Gede Pangrango dengan Wahana dan Glamping
Lantas, apa saja kriteria sasarannya? Simak penjelasan singkat sesuai yang tercantum dalam pasal-pasal pada PP terbaru.
Kriteria Sasaran Pengadaan Dosen PNS dari Status PPPK
Status kepegawaian dosen masih meresahkan bagi yang belum beralih menjadi PNS. Rasa khawatir tersebut muncul berkaitan dengan kepastian karir hingga masa depan.
Baca Juga: Makio Sushi Bar Jadi Hidden Gem Sushi Salmon, Potongannya Tebal dan Melimpah
Kehadiran PP terbaru dari Pemerintah bisa menjadi angin segar bagi dosen PPPK, mereka berkesempatan beralih status PNS.
Melansir dari YouTube Dunia Dosen, tidak semua dapat ikut pengadaan khusus. Karena mempunyai batasan sasaran maupun kriteria tertentu.
“Berdasarkan ketentuan di pasal 1, pasal 2, pasal 4, pengadaan khusus ini punya batasan, sasaran, dan kriteria yang jelas. Pengadaan khusus pasal 1 angka 6. Kegiatan resmi Pemerintah buat ngisi kebutuhan PNS dosen yang sumbernya khusus dari PPPK dosen,” ungkap narator.
Baca Juga: Minggu Ini, Bansos KLJ Terpantau Cair Khusus Buat Warga Jakarta, Cek Nominalnya
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa menurut peraturan yang telah ditetapkan. Pengadaan tersebut bukan untuk semua orang tapi lebih spesifik.
“Sesuai aturan di pasal 2 dan pasal 4 pengadaan khusus ini bukan untuk semua orang. Melainkan spesifik menyasar PPPK dosen di tiga lingkup perguruan tinggi negeri,” kata natator.
“PTN di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Kemendikbud atau Kemenristek, PTN keagamaan seperti di bawah Kemenag dan PTN yang dikelola oleh Kementerian atau Lembaga Pemerintah lainnya,” jelasnya.
Baca Juga: Bukan Cuma Cetak Poin, Ini Tuntutan Baru Megawati di Hillstate
Sementara itu, pengadaan khusus yang tertera dalam poin pada pasal 4 tersebut hanya berlaku untuk PPPK dosen yang telah diangkat sampai tahun 2025 saja.
Kalau PPPK dosen berada dalam rentang waktu tersebut, maka berhak ikut seleksi dan aksesnya terbuka lebar.
Batas Usia Pendaftaran PPPK Dosen Jadi PNS
Baca Juga: Belum Punah! Yamaha Jupiter Z1 2026 Masih Eksis dan Digemari Pasar Motor Bebek
Pengadaan tersebut juga memberikan batasan usia, yang mana sudah tertera dalam pasal 5 pada PP terbaru.
“Aturan di pasal 5 kasih kabar gembira soal batas usia pendaftaran yang fleksibel berdampingan sama syarat dokumen resmi yang wajib dipenuhi,” tutur narator.
“Batas usia pelamar pasal 5 huruf B. Patokan usia melamarnya tuh paling tinggi 1 sebelum batas usia pensiun jabatan dosen,” ujarnya.
Baca Juga: Bansos Susulan Masuk KKS! September 2026 Ada Saldo hingga Rp975 Ribu
Patokan usia tersebut termasuk fleksibel dari patokan CPNS pada umumnya. Bagi yang memenuhi kriteria bisa lanjut mendaftar dengan mempersiapkan kelengkapan dokumen penting, lalu ikut tes seleksi terbagi dalam beberapa tahap.***
Editor : Mera Puspita SariSumber : YouTube Dunia Dosen