RADAR BOGOR - Bagi guru Non-ASN yang mengandalkan Tunjangan Khusus, data administrasi bukan sekadar formalitas.
Informasi yang tercatat dalam sistem pendidikan menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan kelancaran proses penyaluran.
Salah satu hal yang harus mendapat perhatian adalah keberadaan guru dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
Baca Juga: Catat Tanggalnya, Ini Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Khusus Guru Non-ASN
Dalam ketentuan penerima, guru harus berstatus aktif dan tercatat dalam Dapodik sesuai dengan rasio kebutuhan guru di sekolah masing-masing.
Artinya, seorang guru yang bertugas di daerah khusus tidak cukup hanya memiliki status sebagai guru Non-ASN.
Data mengenai keberadaan dan status tugasnya juga harus tercatat secara sesuai.
Baca Juga: Bisa Capai Gaji Pokok PNS, Segini Nominal Tunjangan Khusus Guru Non-ASN Inpassing
Selain Dapodik, terdapat pula persyaratan mengenai NUPTK. Guru harus memiliki NUPTK yang valid dan terverifikasi.
Dokumen lainnya adalah SK Mengajar.
Surat tersebut menjadi bukti bahwa guru benar-benar menjalankan tugas mengajar pada satuan pendidikan di daerah khusus.
Ketiga unsur tersebut saling berkaitan dalam proses administrasi.
Baca Juga: Data Bansos Dipadankan, KPM Dengan Desil Ini Jadi Prioritas Penerima PKH BPNT
Data guru harus menggambarkan kondisi yang sebenarnya sehingga proses verifikasi dan validasi dapat dilakukan.
Pemerintah juga menetapkan bahwa guru penerima tidak boleh berstatus sebagai pegawai tetap di lembaga atau satuan pendidikan lain.
Karena itu, perubahan status pekerjaan perlu diperhatikan.
Baca Juga: Bukan Semua Guru Honorer Bisa Dapat, Ini Syarat Penting untuk Menerima Tunjangan Khusus Guru Non-ASN
Guru yang mengalami perubahan kondisi administrasi sebaiknya memastikan data yang tercatat juga mencerminkan perubahan tersebut.
Dalam mekanisme penyaluran bulanan, pembaruan data dilakukan paling lambat tanggal 10.
Setelah itu terdapat proses sinkronisasi dan verifikasi hingga tanggal 13.
Baca Juga: 5 Kondisi Ini Bisa Membuat Tunjangan Khusus Guru Non-ASN Berhenti, Nomor 2 Bisa Terjadi Kapan Saja
Data kemudian memasuki tahap validasi dan penetapan SKTK hingga tanggal 15 sebelum diproses untuk pembayaran.
Rangkaian tersebut memperlihatkan bahwa data menjadi bagian yang sangat menentukan.
Guru yang merasa telah memenuhi persyaratan tetap perlu memperhatikan apakah data yang menjadi dasar penetapan memang sudah sesuai.
Baca Juga: Tak Cuma Honorer Terpencil, Guru Jenis Ini Bisa Dapat Tunjangan Rp2 Juta
Jangan sampai kondisi sebenarnya berbeda dengan data yang tercatat.
Selain membantu proses penyaluran, data yang akurat juga penting untuk menghindari persoalan ketika dilakukan validasi oleh pihak terkait.
Karena itu, bagi guru Non-ASN penerima maupun calon penerima Tunjangan Khusus, memperbarui data sebaiknya tidak dilakukan hanya ketika pencairan sudah ditunggu.
Baca Juga: Jelang Persija Jakarta vs Persib Bandung, Shandy Walsh Terpana Lihat Dukungan Bobotoh
Pengecekan berkala terhadap status mengajar, NUPTK, Dapodik, serta status kepegawaian dapat menjadi langkah preventif agar tidak muncul masalah administratif di kemudian hari.
Pada akhirnya, kelancaran tunjangan tidak hanya ditentukan oleh adanya program pemerintah, tetapi juga oleh ketepatan data yang menjadi dasar pelaksanaannya.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : Instagram @ppgkemendakdismen