RADAR BOGOR - Masa kerja merupakan salah satu faktor penting dalam penghasilan ASN.
Oleh karena itu, perbandingan PNS dan PPPK pada 2026 perlu memperhatikan bukan hanya status kepegawaiannya, tetapi juga masa kerja dan golongan.
Pada sistem PNS, masa kerja golongan menjadi salah satu dasar dalam menentukan gaji pokok.
Baca Juga: PNS dan PPPK 2026: Lima Komponen yang Harus Dihitung Sebelum Membandingkan Kesejahteraan
PPPK juga memiliki gaji berdasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana diatur dalam Perpres 98/2020 yang telah diubah dengan Perpres 11/2024.
Mengapa masa kerja penting?
Masa kerja memengaruhi posisi seseorang dalam tabel gaji.
Baca Juga: PNS vs PPPK 2026: Perbandingan Lengkap Gaji, Status Kerja, dan Jaminan Pensiun
ASN yang telah memiliki masa kerja lebih panjang dapat memiliki gaji pokok berbeda dengan ASN yang baru memasuki masa kerja tertentu.
Karena itu, angka gaji awal tidak dapat digunakan untuk menggambarkan pendapatan seseorang selama seluruh masa karier.
Jabatan juga menentukan
Selain masa kerja, jabatan menjadi faktor penting.
Baca Juga: PNS atau PPPK 2026, Mana yang Lebih Menguntungkan? Cek Perbandingan Lengkapnya
ASN pada jabatan tertentu dapat menerima tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional.
Di beberapa instansi terdapat pula tunjangan kinerja.
Artinya, peningkatan penghasilan ASN dapat terjadi melalui perkembangan karier dan perubahan komponen tunjangan, bukan hanya dari perubahan gaji pokok.
Baca Juga: Benarkah Bansos Digital Cair Rp5,4 Juta? Ini Penjelasan Lengkapnya
PPPK memiliki struktur sendiri
Perpres 11/2024 diterbitkan pemerintah untuk menyesuaikan gaji PPPK.
Regulasi tersebut secara resmi mengubah lampiran Perpres 98/2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Hal ini menunjukkan bahwa penghasilan PPPK memiliki dasar hukum tersendiri.
Baca Juga: 5 Ciri KPM Penerima Bansos Digital, Simak Kriteria Lengkapnya
Penghasilan tahunan
Di luar gaji bulanan, ASN juga perlu memperhitungkan THR dan gaji ketiga belas.
Untuk 2026, pemerintah menggunakan PP 9/2026 sebagai dasar pemberian THR dan gaji ke-13.
Baca Juga: Timnas Indonesia Bidik Trofi FIFA ASEAN Cup 2026
Dengan demikian, perhitungan pendapatan tahunan harus memperhitungkan seluruh komponen yang memang menjadi hak pegawai.
PNS dan PPPK tidak dapat dibandingkan hanya dengan angka gaji awal.
Masa kerja, golongan, jabatan, tunjangan dan fasilitas tahunan semuanya memengaruhi total kesejahteraan ASN.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : peraturan.bpk.go.id