RADAR BOGOR - Perbedaan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menjadi salah satu topik yang banyak dicari masyarakat pada 2026.
Keduanya sama-sama termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi sistem penggajian dan hubungan kepegawaiannya memiliki sejumlah perbedaan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Baca Juga: Nangka Cempedak Pak Kosim Jasinga, Wisata Kuliner Buah Legendaris dengan Harga Murah Mulai Rp10.000
Artinya, PPPK bukan pegawai di luar sistem ASN, melainkan salah satu jenis ASN yang memiliki hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
Dasar gaji PNS dan PPPK berbeda
Gaji PNS dan PPPK sama-sama ditetapkan pemerintah, tetapi dasar pengaturannya berbeda.
Untuk PNS, pemerintah melakukan penyesuaian gaji melalui kebijakan tahun 2024.
Baca Juga: Masa Kerja PNS dan PPPK Berbeda, Ini Dampaknya pada Penghasilan
Perpres Nomor 10 Tahun 2024 menjadi salah satu dasar penyesuaian gaji pokok PNS.
Sementara itu, gaji PPPK diatur melalui Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yang kemudian diubah dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Perpres 11/2024 secara khusus mengubah lampiran yang memuat tabel gaji PPPK.
Baca Juga: PNS dan PPPK 2026: Lima Komponen yang Harus Dihitung Sebelum Membandingkan Kesejahteraan
Dalam struktur PPPK, gaji didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan.
Oleh karena itu, tidak tepat jika masyarakat langsung menyimpulkan bahwa seluruh PNS memperoleh gaji lebih besar daripada seluruh PPPK.
Gaji pokok bukan satu-satunya penghasilan
Penghasilan ASN tidak berhenti pada gaji pokok.
Baca Juga: PNS vs PPPK 2026: Perbandingan Lengkap Gaji, Status Kerja, dan Jaminan Pensiun
Terdapat berbagai tunjangan yang dapat memengaruhi jumlah penghasilan yang diterima setiap bulan.
PPPK, misalnya, mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja, berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, seorang PPPK pada jabatan tertentu dapat memiliki total penghasilan yang berbeda dengan PPPK lainnya. Hal yang sama berlaku pada PNS.
Baca Juga: 5 Ciri Penerima Bansos Digital 2027, Cek Data KPM Sekarang
Besaran penghasilan juga dapat dipengaruhi oleh jabatan, masa kerja, kelas jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan fungsional, serta kebijakan instansi.
Bagaimana dengan THR dan gaji ke-13?
Pada 2026, pemerintah kembali mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas melalui PP Nomor 9 Tahun 2026.
Baca Juga: Benarkah Bansos Digital Cair Rp5,4 Juta? Ini Penjelasan Lengkapnya
Peraturan tersebut mengatur pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Untuk pembayaran yang bersumber dari APBN, pemerintah juga menerbitkan PMK Nomor 13 Tahun 2026 sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya.
Dengan demikian, perbandingan kesejahteraan PNS dan PPPK tidak cukup dilakukan hanya dengan melihat gaji pokok.
Baca Juga: PKH dan BPNT Cair Lagi 13-14 September 2026, Simak Bukti Pencairan di KKS BRI dan BNI
Perbedaan penting ada pada masa purna tugas
Selain gaji dan tunjangan, calon ASN perlu memperhatikan manfaat setelah masa kerja berakhir.
PNS mempunyai sistem pensiun yang telah berjalan. Bahkan PP Nomor 8 Tahun 2024 mengatur penetapan pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda atau dudanya.
Baca Juga: Timnas Indonesia Bidik Trofi FIFA ASEAN Cup 2026
Sementara itu, pembahasan mengenai hak pensiun PPPK harus dilakukan lebih hati-hati.
UU 20/2023 memang memasukkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagai bagian dari hak ASN, tetapi ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaannya diamanatkan untuk diatur lebih lanjut.
Karena itu, tidak tepat menyebut seluruh manfaat purna tugas PPPK secara otomatis sama dengan pensiun PNS.
Baca Juga: 386 KPM Bansos di Nanggung Bogor Terancam Dicoret karena Terdeteksi Game Online Terlarang
Pada 2026, PNS dan PPPK sama-sama memiliki gaji dan tunjangan sebagai ASN.
Perbedaan terdapat pada mekanisme penggajian, hubungan kerja, serta sistem manfaat jangka panjang.
Calon pelamar ASN sebaiknya tidak hanya bertanya berapa gaji awal yang diterima.
Tunjangan, THR, gaji ke-13, perlindungan sosial, dan manfaat setelah masa kerja juga perlu diperhitungkan.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : peraturan.bpk.go.id