PPPK Mau Pindah Instansi? Awas Risiko Pengunduran Diri

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23 WIB
Ilustrasi pegawai paruh waktu yang akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu di 2027 mendatang (Instagram @regional3bkn)
Ilustrasi pegawai paruh waktu yang akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu (Instagram @regional3bkn)

RADAR BOGOR - Keinginan bekerja lebih dekat dengan keluarga atau memperoleh lingkungan kerja yang lebih sesuai dapat membuat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu mempertimbangkan perpindahan instansi. 

Namun, sebelum mengambil keputusan, pegawai perlu memahami bahwa pengunduran diri, perpindahan penugasan, dan berakhirnya hubungan kerja berdasarkan perjanjian merupakan persoalan yang berbeda.

PPPK merupakan bagian dari ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai ketentuan. 

Baca Juga: ASN Terima Surat Pemecatan? Awas Salah Paham Isinya

Hubungan kepegawaiannya memiliki karakteristik berbeda dari PNS, sehingga pegawai perlu merujuk pada ketentuan manajemen PPPK dan perjanjian kerja yang berlaku bagi dirinya.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK merupakan salah satu rujukan utama dalam memahami hubungan kerja, hak, kewajiban, dan pemberhentian PPPK. 

Peraturan ini dapat dibaca melalui basis data peraturan resmi Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca Juga: Review Motor Listrik QT Pro: Murah, Baterai Hak Milik, 135 Km

Apabila seorang PPPK ingin bekerja di instansi lain, ia tidak seharusnya menganggap bahwa pengunduran diri dari instansi lama otomatis menjamin pengangkatan di tempat baru. 

Pegawai perlu memastikan terlebih dahulu adanya dasar penerimaan atau pengangkatan yang sah, persyaratan yang harus dipenuhi, dan mekanisme administrasi yang ditentukan instansi terkait.

Perbedaan ini penting karena keputusan keluar sebelum status di tempat baru jelas dapat menimbulkan risiko kehilangan pekerjaan. 

Baca Juga: Sering Disangka Pendiam, Ini 10 Kebiasaan Unik Introvert Ber-IQ Tinggi

Sebaliknya, apabila perpindahan merupakan bagian dari proses pengangkatan yang telah diatur, pegawai perlu mengikuti urutan administrasi yang ditetapkan agar tidak terjadi ketidaksesuaian data kepegawaian.

Langkah paling aman adalah meminta keterangan tertulis dari pengelola kepegawaian instansi asal dan instansi tujuan. 

Tanyakan apakah mekanismenya berupa perpindahan yang diperbolehkan, pengakhiran perjanjian kerja, atau proses pengangkatan baru yang mengharuskan penyelesaian status sebelumnya.

Baca Juga: Semua Jurusan FKIP Bisa CPNS Guru 2027? Cek Faktanya

PPPK juga sebaiknya tidak mengandalkan informasi dari grup percakapan atau unggahan media sosial semata. 

Ketentuan bisa berbeda menurut konteks kasus, jabatan, instansi, serta kebijakan yang berlaku.

Kesimpulannya, peluang pindah kerja perlu diteliti sebelum pegawai mengambil langkah yang tidak mudah dibatalkan. 

Baca Juga: Bukan Cuma Soal IQ, Cek 3 Ciri Unik yang Menandakan Seseorang Beneran Cerdas

Pastikan status di instansi tujuan, prosedur resmi, dan konsekuensi pengunduran diri telah dipahami sebelum mengajukan surat.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : peraturan.bpk.go.id
pppk pindah instansi pppk PPPK 2026