Lulus PPG Auto Lolos PPPK Guru? Cek Aturan Ini

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Senin, 26 Oktober 2026 | 05:36 WIB
Ilustrasi: Guru madrasah menantikan kabar pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2026 (Gemini AI)
Ilustrasi: Guru madrasah menantikan kabar pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2026 (Gemini AI)

RADAR BOGOR - Di tengah ramainya informasi mengenai Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan rekrutmen guru pemerintah, tiga istilah sering muncul bersamaan: PPG, sertifikat pendidik, dan ASN.

Ketiganya memang berhubungan dalam perjalanan karier guru. Namun, ketiganya bukanlah hal yang sama.

Kesalahpahaman mengenai hubungan ketiga istilah tersebut dapat membuat calon guru maupun guru yang sudah mengajar keliru memahami posisi mereka dalam sistem pendidikan dan kepegawaian.

Baca Juga: RM Ombilin Ciputat: Nasi Padang Otentik, Mulai Rp22 Ribu

PPG adalah pendidikan profesi.

Direktorat Pendidikan Profesi Guru menjelaskan bahwa PPG Calon Guru merupakan program pendidikan profesi untuk menyiapkan calon guru profesional dan memberikan kesempatan memperoleh sertifikat pendidik. 

Program tersebut dapat diikuti lulusan sarjana atau sarjana terapan/D-IV sesuai persyaratan.

Baca Juga: Pupu Saepulah Pimpin Formula Jabar, Ini Fokus Utamanya

Sementara PPG Guru Tertentu ditujukan bagi guru yang sudah berada dalam jabatan tetapi belum memiliki sertifikat pendidik.

Jadi, PPG adalah proses pendidikan profesinya.

Lalu apa itu sertifikat pendidik?

Sertifikat pendidik merupakan pengakuan profesional setelah guru memenuhi proses dan persyaratan yang ditentukan.

Baca Juga: BSI International Expo 2026 Catat Transaksi Rp5,38 Triliun, Pengunjung Tembus Angka 65.800

Dalam pelaksanaan PPG Guru Tertentu 2026, pemerintah menjelaskan bahwa peserta yang lulus memperoleh sertifikat pendidik sebagai bentuk pengakuan profesionalisme dan salah satu syarat memperoleh tunjangan profesi sesuai aturan.

Sedangkan ASN merupakan status kepegawaian dalam pemerintahan.

Artinya, seseorang dapat mengikuti PPG tanpa menjadi ASN. Guru non-ASN dapat mengikuti PPG. 

Baca Juga: All New Mazda CX 5 Kuro 2026 Terungkap, Ada Panoramic Sunroof dan 12 Speaker Bose

Sebaliknya, guru yang sudah ASN juga dapat mengikuti PPG jika belum memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan program.

Di sinilah sering terjadi kekeliruan.

Ada anggapan bahwa lulus PPG otomatis berarti menjadi PPPK. Padahal, PPG dan pengadaan ASN merupakan dua mekanisme berbeda.

Baca Juga: Toyota Alphard 2020 Disulap Jadi Model 2026, Interiornya Bak Jet Pribadi VIP

PPG menyiapkan dan mengakui profesionalisme guru.

Rekrutmen ASN menentukan siapa yang diangkat menjadi bagian dari aparatur negara berdasarkan kebutuhan dan formasi serta persyaratan yang berlaku.

Namun, bukan berarti PPG tidak memiliki hubungan dengan ASN.

Baca Juga: 5 Pelajaran dari Patah Hati yang Bisa Mengubah Hidup

Hubungannya cukup kuat pada jalur profesi guru.

Ketika pemerintah membuka rekrutmen guru, sertifikat pendidik dapat menjadi salah satu persyaratan yang relevan sesuai ketentuan rekrutmen. 

Kemendikdasmen sendiri menyebut sertifikat pendidik dari PPG Calon Guru sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti rekrutmen guru pada instansi yang membutuhkan tenaga pendidik.

Baca Juga: Persib Unggul Atas Garudayaksa, Bobotoh di Kota Bogor Konvoi

Dengan demikian, seorang calon guru dapat memiliki perjalanan seperti ini:

Lulus S-1/D-IV → mengikuti seleksi PPG → menjalani pendidikan profesi → memperoleh sertifikat pendidik apabila lulus → mengikuti rekrutmen guru jika tersedia dan memenuhi persyaratan → apabila lolos proses pengadaan ASN, memperoleh status ASN sesuai jenis kepegawaiannya.

Tetapi perjalanan setiap orang tidak selalu identik.

Baca Juga: Bansos PKH BPNT hingga PIP, Ini Update Penyaluran Akhir Oktober 2026

Guru yang sudah mengajar dapat mengikuti PPG Guru Tertentu. Guru non-ASN dapat memperoleh sertifikat pendidik. 

Guru ASN juga dapat mengikuti PPG apabila memenuhi persyaratan.

Karena itu, status kepegawaian dan sertifikasi perlu dibaca sebagai dua dimensi berbeda.

Baca Juga: Bodi Belakang Yamaha Vega ZR Oleng Saat Menikung? Bisa Jadi Bosh Arm Sudah Oblak

Hal tersebut juga menjelaskan mengapa pemerintah terus mempercepat PPG pada 2026.

Pada Tahap 2, misalnya, 60.896 guru dipanggil untuk mengikuti PPG Guru Tertentu.

Program tersebut bukan pengumuman pengangkatan ASN secara massal. Program tersebut adalah bagian dari agenda sertifikasi dan profesionalisasi guru.

Baca Juga: Perbaikan Jalan Penghubung di Nanggung Bogor hanya 1 Kilometer, Warga Minta Ditambah

Bagi masyarakat, membedakan tiga istilah ini penting agar tidak mudah percaya pada informasi yang menyebut "lulus PPG otomatis jadi ASN".

Informasi resmi menunjukkan hubungan yang lebih kompleks: PPG menyiapkan profesionalisme, sertifikat pendidik menjadi bukti pengakuan profesi.

Sedangkan ASN merupakan status kepegawaian yang diperoleh melalui mekanisme pengadaan pemerintah.

Baca Juga: Kaji Potensi Retribusi Parkir di Kota Bogor, Pemkot Libatkan Ahli

Tiga hal tersebut saling berhubungan, tetapi tidak boleh disamakan.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : ppg.kemendikdasmen.go.id
ppg pppk pppk guru