Gaji PPPK Tembus TPG Satu Kali Gaji? Cek Syarat Ini

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:10 WIB
Ilustrasi guru penerima PPG. (YouTube Al Kholif)
Ilustrasi guru penerima TPG. (YouTube Al Kholif)

RADAR BOGOR - Penghasilan guru PPPK penuh waktu menjadi salah satu topik yang banyak dicari, khususnya oleh guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. 

Namun, penting untuk membedakan gaji sebagai pegawai pemerintah dengan tunjangan profesi yang diberikan kepada guru berdasarkan persyaratan tertentu.

Gaji PPPK berkaitan dengan status kepegawaian, jabatan, serta ketentuan penggajian yang berlaku. 

Baca Juga: Ratusan Siswa SMP di Dramaga Bogor Diduga Keracunan MBG, Ini Gejala yang Dirasakan Korban

Sementara itu, TPG merupakan tunjangan profesi yang memiliki persyaratan tersendiri. 

Oleh karena itu, seorang guru tidak dapat menyimpulkan bahwa TPG pasti diterima hanya karena telah diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Dalam ketentuan TPG guru ASND tahun 2026, besaran tunjangan profesi bagi guru yang memenuhi syarat adalah satu kali gaji pokok. 

Baca Juga: Sumpah Pemuda Tak Cukup Dirayakan, Kemandirian Anak Muda Harus Diperjuangkan

Penetapan penerima tetap memerlukan pemenuhan ketentuan yang berlaku dan validasi data.

Guru PPPK perlu memeriksa dokumen pengangkatan, informasi gaji pokok, data sertifikat pendidik, dan status administrasi tunjangan. 

Jika terdapat perbedaan informasi antara slip gaji dan catatan tunjangan, mintalah penjelasan dari instansi yang berwenang.

Baca Juga: Seniman Cileungsi Bogor Sulap Kolong Flyover Jadi Mural Kritikan Soal Karhutla

Pemahaman ini penting agar guru dapat menyusun anggaran rumah tangga secara realistis. 

Gaji dan TPG sebaiknya dicatat sebagai komponen berbeda, terutama apabila pencairan tunjangan belum dipastikan.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026
tpg guru pppk guru pppk pppk